Jumat, 08 Juli 2011

Sholat dhuha pada jam kerja

Fatwa no. (19285)


Pertanyaan :
Apakah diperbolehkan bagi karyawan untuk mengerjakan shalat dhuha selama jam kerja resmi mereka, terutama ketika bertambahnya orang yang sholat dhuha sehingga dapat menyebabkan pekerjaan mereka tidak selesai pada waktunya? Kami harap anda akan memberikan kami jawaban tertulis. جزاكم الله خيرًا .







Jawaban :
Pada asalnya, bahwasanya ibadah sunnah itu dikerjakan di rumah, karena beliau صلى الله عليه وسلم bersabda :
أفضل صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة
"Seutama-utamanya sholat seseorang yaitu di dalam rumahnya, kecuali sholat fardhu" (HR. Bukhori & Muslim)
اجعلوا من صلاتكم في بيوتكم ولا تتخذوها قبورًا
"Jadikanlah sholat kalian diantara sholat-sholat kalian yaitu di dalam rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan sholat kalian layaknya kuburan" (HR. Bukhori & Muslim)


Kemudian, seorang karyawan seharusnya tidak menghentikan pekerjaannya, yang merupakan kewajiban, dengan melakukan ibadah sunnah. Seorang karyawan bisa melakukan sholat Duha di rumah sebelum mereka berangkat bekerja sesaat setelah terbitnya matahari, yaitu, setelah waktu Nahy (Waktu dimana dilarang untuk melakukan sholat yaitu setelah sholat subuh hingga terbitnya fajar) sekitar 15 menit setelah matahari terbit.


وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

الرئيسعبد العزيز بن عبد الله بن باز
عضوعبد العزيز بن عبد الله آل الشيخ
عضو صالح بن فوزان الفوزان

عضو بكر عبد الله أبو زيد


Kesimpulan : Bahwa tidak semestinya waktu kerja, dimana seseorang di bayar waktunya untuk kerja, namun digunakan untuk ibadah sunnah.


sumber : www.alifta.com
(terjemahan ini masih jauh dari kata sempurna, semoga Allah memperbaiki hati kita)

http://www.frewaremini.com

| Mau Kembali Keberanda? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Memberi Respon yang Baik