Jika Imam Batal Wudhunya
Jika imam berhadats ketika sedang shalat berjama’ah, atau dia teringat di tengah-tengah shalat bahwa dia belum bersuci, maka dia harus keluar dari jama’ah shalat dan menunjuk seseorang untuk menggantikannya menjadi imam. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dari ‘Umar, ‘Ali, ‘Alqamah, dan ‘Atha’. Adapun jika dia tidak menunjuk seseorang dan makmum meneruskan shalatnya sendiri-sendiri, maka hal ini diperbolehkan, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh imam Asy-Syafi’ie. Atau jika imam menarik salah seorang ke depan untuk mengimami mereka, juga diperbolehkan.
Dalilnya adalah apa yang disebutkan mengenai ‘Umar [radiyallohu ‘anhu], yaitu ketika beliau ditikam dari belakang, lalu beliau mengambil tangan ‘abdurrahman bin auf dan menariknya ke depan untuk mengimami shalat hingga selesai. (HR. Bukhari, Al-Fath : VII/60)
Letak dalilnya adalah tindakan ‘Umar tersebut disaksikan banyak sahabat, serta tidak ada seorangpun dari mereka yang melakukan pengingkaran (inkarul mungkar), maka hal itu menjadi ijma’. (Ahkamul Imamah, AL-Munif, hal. 234)
Jika imam teringat bahwa dirinya belum bersuci dari hadats, maka dia boleh memerintahkan makmum untuk tetap dalam keadaannya, kemudian dia keluar untuk berthaharah (bersuci), lalu kembali lagi dan bertakbir (Allohu Akbar), untuk mengimami shalat mereka. Shalat seperti ini adalah sah. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dari Abu Bakrah :
“Rosulullah [shalallohu ‘alaihi wasallam] masuk untuk mulai memimpin shalat, kemudian beliau memberi tanda kepada orang-orang untuk tetap tinggal di tempat mereka. Kemudian beliau kembali sedangkan air menetes dari kepala beliau.” (Sunan Abi Dawud no. 233. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud: I/45, Abu Dawud mencantumkannya dalam bab berjudul “Orang yang memimpin shalat berjamaah suatu kaum sedangkan dia lupa bahwa dia dalam keadaan junub”)
Menjelaskan hadits ini, Imam Al-Khaththabi berkata, “Dalam hadits ditunjukkan dalil bahwa jika seseorang sedang mengimami orang-orang dalam shalat jamaah, sedangkan dia dalam keadaan junub, dan orang-orang tidak mengetahui keadaan junubnya, maka tidak perlu bagi makmum untuk mengulangi shalatnya, dan wajib bagi imam untuk mengulangi shalatnya.” (Sunan Abi Dawud, dicetak bersama Ma’alimus Sunan, Al-Khaththabi: I/159, tahqiq: Ad-Da’as).
Judul Asli : ماذا تفعل في الحالا ت التالية؟
Judul Terjemahan : Fiqih Darurat: Petunjuk Praktis di Situasi Sulit
Penulis : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Penerjemah : Abu Abdirrahman
Penerbit : Pustaka Al-Fikr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Memberi Respon yang Baik