Minggu, 09 Januari 2011

Bingung Mau Pilih Yang Mana?


Apakah Seorang Isteri Berdosa Apabila Ia Tidak Mentaati Ibunya Yang Menginginkan Perceraian Antara Dia Dengan Suaminya?




1. Pertanyaan :

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- ditanya tentang seseorang wanita yang telah menikah dan hidup tenteram dengan suaminya, akan tetapi ibunya tidak suka dengan suami, dan menginginkan perceraian antara dia dengan suaminya. Karena dia telah dapat merasakan kebahagiaan dengan suaminya, maka sang anak pun tidak bersedia menuruti keinginan ibunya. Apakah Sang Isteri  tersebut digolongkan kepada perbuatan dosa dan tidak berbakti kepada orang tua? Bagaimana bila sang ibu mendoakan keburukan kepadanya?

Jawaban Syaikhul Islam -rahimahullah- :

Segala puji bagi Alloh,
Apabila seorang wanita telah bersuami, maka tidaklah wajib baginya untuk mentaati bapak atau ibunya, terlebih lagi di dalam hal menceraikan suaminya. Sedangkan dalam hal menziarahi orangtuanya saja ia tidak dibolehkan tanpa seizin suami. Maka tidak boleh baginya untuk mentaati mereka dalam hal itu, bahkan bisa jadi ketaatan kepada suaminya itu jauh lebih utama apabila ia tidak memerintahkannya untuk bermaksiat kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Karena itulah di dalam sebuah riwayat disebutkan, ”Wanita manapun yang meninggal dunia sedang suamninya ridha kepadanya, maka ia akan masuk surga.” Dengan demikian, maka apabila ibunya menginginkan ia bercerai dengan suaminya, maka keinginan ibunya tersebut termasuk ke dalam jenis perbuatan yang merusak, sehingga tidak diiwajibkan bahkan tidak boleh baginya untuk mentaatinya, meskipun dengan penolakan tersebut sang ibu akan mendoakan hal-hal yang jelek untuknya. 

Akan tetapi, apabila pasangan suami istri tersebut berkumpul dan bersepakat di dalam kemaksiatan kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala, atau apabila sang suami cenderung membawa istri atau anak perempuan ibu tadi, ke dalam kemaksiatan kepada Alloh, sedangkan ibunya memerintahkannya untuk taat kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, maka dalam hal ini, ia wajib untuk mengikuti perintah ibunya. Wallohua’lam.


2. Pertanyaan :

Syaikhul Islam pernah ditanya tentang seorang lelaki yang beristri dan memiliki beberapa anak. Namun ibu sang suami (lelaki) itu tidak menyukai istrinya (menantu), lalu ibunya mengisyaratkan kepadanya untuk mentalak isterinya tersebut, dalam hal ini bolehkah bagi sang suami mentalak istrinya?

Jawaban Syaikhul Islam -rahimahullah- :

Segala puji bagi Alloh, Tidak halal hukumnya bagi sang suami untuk mentalak isterinya karena perintah ibunya, akan tetapi WAJIB baginya BERBUAT BAIK KEPADA IBUNYA, dan menceraikan istri (yang baik) bukanlah termasuk perbuatan berbakti kepada sang ibu. Wallohu a'lam


Judul asli : Fatawa an-Nisa’
Judul Edisi Indonesia : Fikih Wanita
Penulis : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Penerjemah : Khairun Na’im, Lc
Penerbit : PUSTAKA AS-SUNNAH
http://www.frewaremini.com

| Mau Kembali Keberanda? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Memberi Respon yang Baik