Bagi yang kecanduan Onani atau Masturbasi, tolong mulai sekarang berusahalah untuk meninggalkannya, karena bulan Ramadhan sudah mulai dekat. Berikut fatwa ulama mengenai kebiasaan onani di bulan Ramadhan.
Fatwa no. 10551
Pertanyaan :
Aku pernah melakukan onani/masturbasi pada siang hari di bulan Ramadan, ketika aku berusia sekitar empat belas atau lima belas tahun. Aku tidak ingat berapa hari aku melakukan hal itu. Pada waktu itu aku tidak menyadari bahwa ini adalah perbuatan haram, baik itu di bulan Ramadhan atau di waktu lainnya. Aku bahkan tidak menyadari bahwa ini adalah perbuatan yang dikenal oleh ulama sebagai kebiasaan tersembunyi (onani). Setelah onani biasanya aku kemudian berwudhu lalu mengerjakan shalat dengan tanpa Mandi (besar) sebagai upaya mensucikan diri dari nakjis. Apa puasa saya batal menurut hukum Islam? Apakah saya harus mengulangi puasa saya lagi, dengan pertimbangan bahwa saya tidak tahu berapa hari saya melakukan perbuatan ini? Apa yang harus saya lakukan?
Jawaban :
Yang pertama, telah diketahui bahwa onani adalah Haram (dilarang) dan bahkan dosanya bisa lebih besar bila dilakukan pada siang hari di bulan Ramadan.
Kedua, adalah wajib untuk mengganti hari-hari di mana puasa anda batal, karena onani membatalkan puasa. Anda harus berusaha untuk memperkirakan berapa hari hal itu terjadi.
Ketiga, anda juga wajib membayar Kaffarah (tebusan), yaitu memberikan orang miskin setengah Sa '(1 Sa' = 2,172 kg) gandum dan sejenisnya dari makanan pokok di daerah anda untuk setiap hari dari puasa anda yang batal, jika hal itu terjadi saat anda terlambat menggantinya, sampai Ramadhan berikutnya tiba.
Keempat, adalah wajib untuk melakukan Mandi (besar) setelah onani dan tidak cukup hanya dengan wudhu jika Anda telah mengalami ejakulasi.
Kelima, adalah wajib untuk mengganti Shalat yang dikerjakan tanpa Mandi, karena melakukan wudhu tidak cukup untuk mengganti Mandi Wajib.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
الرئيس ; عبد العزيز بن عبد الله بن باز
نائب رئيس اللجنة : عبد الرزاق عفيفي
عضو : عبد الله بن غديان
sumber : http://www.alifta.net/
(terjamahan masih jauh dari sempurna)
| Mau Kembali Keberanda? |
Ijin share akh di blog ana... Jazakallah khair
BalasHapusya silakan akh
BalasHapuswajib mengganti shalat?? maksudnya gimana ya bro?
BalasHapusKalau melakukan onani lalu lupa mandi (jinabat) kemudian shalat, maka wajib dia mengganti shalatnya, kalau dalam satu hari dia shalat tanpa melakukan mandi, maka wajib dia mengganti shalatnya dalam hari itu. Wallahu a'lam
BalasHapus