Sabtu, 02 Juli 2011

Mimilih Berbelanja Kepada Orang Kafir, Padahal Orang Muslim Ada

Pertanyaan ketiga dari fatwa no. 3323

Pertanyaan :
Apa hukumnya seorang Muslim yang meninggalkan kerjasama satu sama lain dalam masalah jual beli, mereka enggan untuk membeli dari pedagang Muslim dan lebih suka membeli di toko-toko milik orang-orang kafir, apakah hal semacam ini diperbolehkan atau dilarang?




Jawaban :
Pada dasarnya bahwa dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli apapun yang mereka butuhkan dari hal-hal yang Allah telah halalkan, entah itu dari Muslim atau kafir. Nabi shalallahu 'alaihi wasallam juga pernah bertransaksi dengan orang-orang Yahudi.

Namun jika seorang muslim enggan untuk membeli dari sesama muslim tanpa alasan yang baik (dibenarkan) {seperti karena kecurangan, harga terlalu tinggi, atau produknya yang berkualitas rendah} dan mereka lebih suka membeli dari orang kafir, dengan tanpa alasan yang dibenarkan, ini adalah perbuatan yang dilarang, karena hal itu berarti mereka menyelaraskan diri dengan orang kafir, menyetujui mereka dan menyukai mereka. Di sisi lain, mereka akan menyebabkan kerugian pada pedagang Muslim, yang dapat mengakibatkan resesi dalam perdagangan kaum muslimin, dan produk kaum muslimin jadi tidak laku bila kebiasaan ini terus berlangsung.

Tetapi jika ada alasan seseorang menahan diri untuk tidak membeli, seperti alasan (yang benar) yang disebutkan sebelumnya, maka mereka harus menasihati saudara-saudara muslim yang berdagang untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dilakukan, yang menyebabkan seorang muslim berpaling dari berurusan dengan mereka. Jika mereka menerima saran, al-hamdu li-Allah (Segala puji bagi Allah), jika tidak, maka dibolehkan untuk beralih ke pedagang lain, bahkan kepada orang kafir, selama mereka melakukan jual-beli dengan benar dan jujur dalam transaksi mereka.

Semoga Allah memberi kita kebaikan! Semoga Sholawat dan salam atas Nabi Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya!

Komite tetap penilitian dan bagian fatwa
Ketua : Abdul 'aziz bin 'abdullah bin baz
wakil ketua : `Abdul-Razzaq `Afify
Anggota : `Abdullah ibn Ghudayyan dan `Abdullah ibn Qa`ud

sumber : http://www.alifta.net/
http://www.frewaremini.com

| Mau Kembali Keberanda? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Memberi Respon yang Baik