Sabtu, 02 Juli 2011

Wanita Tersenyum Kepada Laki-laki

Pertanyaan keempat fatwa no. 14496

Pertanyaan :
Apakah hukumnya seorang wanita tersenyum pada Ajnaby (yaitu pria selain suami dan kerabat dekatnya) dengan tanpa suara dan tanpa menunjukkan giginya.?




Jawaban :
Ini adalah perbuatan yang dilarang bagi wanita Muslimah, yaitu mengekspresikan wajah atau tersenyum di hadapan seorang pria yang bukan mahromnya, karena hal ini akan mendatangkan perbuatan buruk.

Semoga Allah memberi kita kebaikan! Semoga Sholawat dan salam atas Nabi Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya!

Komite tetap penilitian dan bagian fatwa
Ketua : Abdul 'aziz bin 'abdullah bin baz
wakil ketua : `Abdul-Razzaq `Afify
Anggota : `Abdullah ibn Ghudayyan

sumber : http://www.alifta.net/
http://www.frewaremini.com

| Mau Kembali Keberanda? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Memberi Respon yang Baik