Senin, 18 Juli 2011

Shalat Tarawih di Masjid ataukah di Rumah ?


Pertanyaan ke empat dari fatwa no. 7617

Pertanyaan :
Ketika bulan ramadhan telah tiba dan waktu shalat terawehpun telah datang. Apakah aku (sebaiknya) berangkat menuju masjid (untuk shalat teraweh), ataukah aku (boleh) shalat di rumahku saja?
Padahal aku bukanlah seorang imam, namun aku adalah seorang ma’mum. Saya gemar membaca al-qur’an, sehingga saya lebih mengutamakan membaca al-qur’an untuk aku dengarkan sendiri. Maka apa bila aku shalat di rumahku (karena alasan tersebut), berdosakah diriku? (Perlu diketahui) Yang saya maksudkan dalam pertanyaan ini adalah sahalat teraweh saja (bukan shalat wajib).




Jawaban :
Tidaklah mengapa dirimu melakukan shalat (teraweh) di dalam rumahmu, karena keberadaan shalat teraweh itu adalah ibadah nafilah (sunnah). Akan tetapi (yang perlu diperhatikan) melaksanakan shalat teraweh bersama imam di masjid itu lebih utama dibanding shalat di rumah, karena hal tersebut (shalat teraweh di masjid) dicontohkan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم dan sahabat beliau رضي الله عنهم . Karena Nabi صلى الله عليه وسلم melakukan shalat teraweh bersama para sahabatnya pada suatu malam sampai sepertiga akhir dari malam tersebut. Lalu berkatalah sebagian para sahabat kepada beliau : “Kami mengharapkan anda untuk membawa kami (mengimami shalat) disisa malam”Maka beliau bersabda : “barang siapa yang shalat bersama imam, hingga selesai, maka Allah akan tetapkan bagi orang tersebut pahala shalat seperti shalat sepanjang malam (diriwayatkan oleh imam ahmad dan ashabussunan dengan sanad yang hasan, dari abu dzar  رضي الله عنه )

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

عبد الرزاق عفيفي: الرئيس نائب

Sumber : http://www.alifta.com
(terjemahan ini masih jauh dari kata sempurna, semoga Allah menjadikan baik hati-hati kita dan membersihkannya dari noda)
http://www.frewaremini.com

| Mau Kembali Keberanda? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Memberi Respon yang Baik