Sabtu, 02 Juli 2011

Hukum Minum ASI (Air Susu Istri)

Pertanyaan kedua dari Fatwa no. 11950 

Pertanyaan :
Aku mempunyai teman yang berada di Mesir, dia meminta saya untuk menulis ke pada anda samahatus-syaikh (syaikh yang mulia) tentang sesuatu yang telah dialaminya. Suatu ketika ia berhubungan dengan istrinya, ia tidak sengaja mendapati cairan susu di mulutnya dari (maaf) payudara istrinya. Lalu diapun segera memuntahkannya dan berkumur sampai hilang rasanya. Kemudian ia menyesal dan kembali kepada Allah dan bertaubat dengan apa yang telah terjadi. Dia sekarang bingung setelah kejadian itu tentang bayinya yang kini dianggap sebagai anaknya ataukah saudaranya. 


Juga ia ingin mengetahui status dirinya dalam islam terhadap istrinya. Saya akan berterima kasih jika Anda (semoga Allah memelihara anda dan menambahkan ilmu kepada anda) menasehati kami tentang hal ini menurut syariat Islam dan sunnah yang murni. Semoga Allah memperpanjang umur anda serta semua muslim atas manfaat dari pengetahuan agama anda!






Jawaban :
Tidak ada dosa pada teman anda mengenai pertanyaannya mengisap susu dari (maaf) payudara istrinya. Demikian pula tindakan ini tidak menjadikan dirinya haram kepada istrinya dan tidak memiliki pengaruh pada kehidupan perkawinan mereka sama sekali.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

الرئيس ; عبد العزيز بن عبد الله بن باز
نائب رئيس اللجنة : عبد الرزاق عفيفي
عضو : عبد الله بن غديان

sumber : http://www.alifta.net/
(terjamahan masih jauh dari sempurna)
http://www.frewaremini.com

| Mau Kembali Keberanda? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Memberi Respon yang Baik