Sabtu, 02 Juli 2011

Menerima bayaran dari mengajar agama

Syaikh abu ishaq al-khuwaeni ditanya :
Apakah boleh menerima bayaran dari mengajar agama?




Ya, seorang guru yang dibayar untuk mengajar siswanya tidaklah merupakan perbuatan yang salah, asalkan dia tidak menyembunyikan (informasi atau ilmu) dari siswanya dan dia memberikan kemampuan terbaiknya untuk memberikan semua informasi dan ilmu kepada mereka. Jika dia tidak melakukan hal tersebut maka dia berdosa. Jika guru tersebut meminta bayaran, katakanlah 8 kali pertemuan, dimana dia harus mengajar semua bagian kurikulum, kemudian dia hadir mengajari siswanya hanya 6 kali pertemuan, maka guru tersebut tidak mempunyai hak untuk meminta bayaran untuk sisa 2 kali pertemuan yang tidak dihadiri untuk mengajari siswanya tersebut, karena dia tidak melakukan usaha apa-apa untuk mendapatkan honor/bayaran.

sumber : http://www.alheweny.org/
http://www.frewaremini.com

| Mau Kembali Keberanda? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Memberi Respon yang Baik