Dari Abu Hurairah , ia berkata bahwa Rasulullah Shalallohu 'alaihi wasallam bersabda:
“Potonglah kumis kalian dan peliharalah jenggot kalian, berbedalah kalian dari golongan Majusi.” (HR. Muslim)
Hadits tersebut diakhiri dengan perintah yang selaras dengan bagian awalnya. Hadits itu menunjukkan bahwa sifat berbeda terhadap golongan Majusi merupakan tujuan syari‘at. Tujuan inilah yang merupakan salah satu sebab adanya ketetapan hukum ini. Secara umum berlaku sebab ketetapan suatu hukum telah lengkap.
Oleh karena itu, setelah kaum salaf memahami larangan menyerupai golongan Majusi dalam masalah kumis dan jenggot, mereka juga membenci menyerupai hal-hal yang lain yang merupakan kebiasaan Majusi walaupun tidak ditegaskan secara khusus oleh Nabi .
Imam Marwazi berkata: “Saya bertanya kepada Imam Ahmad bin Hambal tentang mencukur rambut bagian tengkuk. Jawabnya, perbuatan itu merupakan perbuatan kaum Majusi dan barang siapa meniru suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.”
Pada sebuah hadits dari Syadad bin Aus, ia berkata bahwa
Rasulullah Shalallohu 'alaihi wasallam bersabda:
“Kalian harus menyelisihi kaum Yahudi, karena mereka tidak mau shalat dengan memakai sandal ataupun terompah mereka.” (HR. Abu Dawud) Kaum Yahudi mencopot sandal mereka karena mencontoh Nabi Musa alaihissalam. ketika mendapatkan perintah dari Allah
“Copotlah kedua sandalmu.” (QS. Thaha ayat 12)
Juga hadits dari ‘Amr bin ‘Ash ia berkata bahwa Rasulullah Shalallohu 'alaihi wasallam bersabda:
“Perbedaan antara puasa kita dengan puasa golongan ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim)
Hal ini menunjukkan bahwa membedakan dua macam ibadah tersebut merupakan tujuan syari‘at. Jika dengan sikap menyelisihi orang-orang non-Islam merupakan suatu cara untuk menampakkan Islam, maka perbuatan tersebut merupakan tujuan pokok dari diutusnya para rasul, karena maksud diutusnya para rasul Allah adalah untuk memenangkan agama Allah di atas agama-agama lain.
Mukhtarat Iqtidha’ Ash-Shirathal Mustaqim (Bahaya Mengekor Non Muslim)
Oleh :Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Penerjemah:Drs. Muhammad Thalib
Penerbit : Media Hidayah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Memberi Respon yang Baik