Jumat, 10 Desember 2010

Sikap Kita Terhadap Tetangga


Ketahuilah bahwa sesungguhnya tetangga menuntut suatu hak disamping hak yang dituntut oleh persaudaraan Islam. Seorang tetangga muslim berhak memperoleh hak yang didapatkan oleh setiap muslim ditambah lagi dengan hak sebagai tetangga. [Tashfiah Al-Qulub: 427, Yahya Al-Yamani].

Dan hak tetangga itu tidaklah terbatas pada mencegah penderitaan saja, tetapi juga menanggung penderitaan tersebut, berbuat lembut, memulai berbuat baik, mendahului tetangga di dalam mengucapkan salam, menjenguknya ketika sakit, menghiburnya saat tertimpa musibah, memaafkan kekeliruan-kekeliruannya, tidak mengamat-amati rumahnya, tidak membuat dia jengkel dengan menempelkan papan di atas temboknya dan menuangkan air ke dalam saluran airnya serta tidak membuang debu di halaman rumahnya, tidak terus menerus melihat apa yang dibawa ke rumah, hendaknya menutupi aib-aibnya yang tersingkap, tidak mencuri-curi pandangan terhadap apa yang dikatakan, menutup mata dari melihat istrinya, memperhatikan kebutuhan-kebutuhan keluarganya ketika dia pergi [Mukhtasar Minhajul Qasidin : 138]. Tidak melihat pembantunya terus menerus, berbuat lemah lembut terhadap anaknya ketika berbicara, dan mengarahkannya kepada apa yang dia tidak tahu tentang masalah agama dan dunianya. [Tashfiah Al-Qulub : 428]

Sungguh Islam telah menumbuhkan akhlak kemanusiaan yang cemerlang dikalangan kita. Sampai-sampai hal ini tergambar oleh seorang penyair bijak yang berkata tatkala berpapasan dengan tetangga perempuannya:
“Kutundukkan pandanganku di kala muncul tetangga wanita. Hingga tetangga wanita terlindungi oleh rumahnya.” ['Antarah dalam himpunan syi'irnya hal.308]

YANG DINAMAKAN TETANGGA
Tetangga mencakup seorang muslim dan seorang kafir, seorang ahli ibadah dan seorang fasik, teman dan musuh, orang asing dan orang senegeri, orang yang bisa memberi manfaat dan orang yang memberi madharat, orang yang dekat dan orang yang jauh serta yang paling dekat rumahnya dan paling jauh.
Tetangga mempunyai beberapa tingkatan, sebagian lebih tinggi daripada yang lainnya. Yang paling tinggi adalah yang terkumpul seluruh sifat yang pertama (seorang muslim, ahli ibadah, teman dan seterusnya -pent), kemudian yang terbanyak dan seterusnya sampai yang hanya mempunyai satu sifat di atas. Dan kebalikannya (yang paling rendah -pent) adalah yang terkumpul padanya sifat-sifat yang kedua (kafir, fasik, musuh -pent). Maka masing-masing diberi haknya menurut keadaannya. Terkadang bertentangan antara dua sifat atau lebih, maka diunggulkan salah satunya atau disamakan.

HAK DAN KEUTAMAAN TETANGGA DALAM SUNNAH
1. Haram menyakiti tetangga.
Dari Abu Hurairah , bahwa Nabi Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda (Artinya): “Tidak masuk surga seorang yang tetangganya tidak merasa aman dari kejahatannya.” [HR. Al-Bukhari (6016) dan Muslim (46)]

2. Wasiat (untuk berlaku terpuji) kepada tetangga dan berbuat baik kepadanya.
Dari Aisyahberkata: Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda (artinya): “Jibril terus-menerus berwasiat kepadaku untuk berbuat baik terhadap tetangga, sampai-sampai aku mengira dia akan menjadikannya sebagai ahli waris.” [HR. Al-Bukhari (6014) dan Muslim (2624)]

3. Terkabulnya laknat seseorang terhadap orang yang menyakiti tentangganya.
Dari Abu Hurairah berkata (Artinya): “Sesorang datang kepada Nabi mengadukan perihal tetangganya kepada beliau. Maka Nabi bersabda –tiga kali-: “Bersabarlah”. Kemudian Nabi bersabda kepada orang tersebut pada kali keempat –atau ketiga-: “Keluarkanlah barang-barangmu ke jalan”. Maka orang itupun mengerjakanannya. (Abu Hurairah) berkata: Lalu mulailah orang-orang melewati orang tersebut dan bertanya kepadanya: Apa yang menimpamu? Maka dia menjawab bahwa tetangganya telah menyakitinya. Lalu merekapun berkata: ‘Semoga Allah melaknatnya’. Kemudian tetangganya datang sembari berkata: Kembalikan barang-barangmu. Demi Allah saya tidak akan menyakitimu selama-lamanya.” [HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Munfrad (124) dengan sanad hasan]

4. Anjuran untuk perhatian terhadap tetangga.
Dari Abu Dzar berkata (Artinya): Kekasihku berwasiat kepadaku: “Kalau kamu memasak sayur, maka perbanyaklah kuahnya. Kemudian lihatlah keluarga dari tetanggamu. Dan berilah mereka daripadanya yang baik.” [HR. Muslim (2625) (143)]
Dalam riwayat lain (artinya): “Wahai Abu Dzar! Jika kamu masak sayur, maka perbanyaklah kuahnya dan perhatikanlah tetanggamu.” [HR. Muslim (2625) (142)]
Dan dalam suatu lafazh: “Sesungguhnya hal itu lebih merata bagi tetangga dan keluargamu.” [HR. Ahmad (5/156) dengan sanad shahih]

5. Toleran terhadap tetangga.
Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda (Artinya): “Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian melarang tetangganya untuk menancapkan kayu pada temboknya.” [HR. Al-Bukhari (2463) dan Muslim (1600)]

6. Tidak menyakiti tetangga adalah termasuk iman.
Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda (Artinya): “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah menyakiti tetangganya.” [HR. Al-Bukhari (6475) dan Muslim (47) (74)]

7. Sebaik-baik tetangga.
Dari Abdullah bin ‘Amr berkata: Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda (artinya): “Sebaik-baik teman di sisi Allah adalah orang yang paling baik di antara mereka terhadap temannya. Dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah orang yang paling baik di antara mereka terhadap tetangganya.” [HR. Tirmidzi (1944), dengan sanad sahih]

8. Tidak ada istilah sedikit/ringat di dalam hal menyakiti tetangga.
Dari Abda bin Abi Lubabah rahimahullah berkata. Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda (Artinya): “Tidak ada istilah sedikit/ringan dalam hal menyakiti tetangga.” [HR. Ibnu Abi Syaibah (8/547), hadits ini hasan]

9. Tetangga yang baik termasuk kebahagiaan.
Dari Sa’d bin Abi Waqqash, Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda (Artinya): “Ada empat perkara yang termasuk kebahagiaan: Istri yang shalihah, tempat tinggal yang luas, tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman. Dan ada empat perkara yang termasuk kesengsaraan: Tetangga yang jelek, istri yang jelek, tempat tinggal yang sempit dan kendaraan yang jelek.” [HR. Ibnu Hibban (1232) dan Al-Khatib (12/99) dengan sanad shahih]

10. Berbuat baik kepada tetangga.
Dari Abu Hurairahberkata: Bersabda Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam (Artinya) : “Jadilah engkau orang yang wara’, niscaya akan menjadi manusia yang paling beribadah. Jadilah orang yang qana’ah, niscaya akan menjadi manusia yang paling bersyukur. Cintailah manusia sebagaimana engkau mencintai dirimu sendiri, nicaya engkau akan menjadi seorang mukmin. Dan betetanggalah dengan baik terhadap tetanggamu, niscaya akan menjadi seorang muslim.” [HR. Ibnu Majah (4217), Abu Ya’la (5865), dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (10/365)]

11. Dosa memusuhi tetangga berlipat ganda.
Dari Abu Dzaibah Al-Kala’yyi berkata (artinya): “Aku mendengar Al-Miqdad bin Al-Aswad bercerita bahwa Nabibertanya kepada mereka tentang zina. Maka mereka menjawab: Haram, telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Beliau menjawab: “Sungguh jika seseorang berzina dengan sepuluh orang perempuan, itu lebih baik daripada berzina dengan istri tetangganya.” (Al-Miqdad) berkata: Dan Nabi bertanya kepada mereka tentang mencuri? Maka mereka menjawab: Haram, telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Beliaupun bersabda: “Sungguh seseorang mencuri dari sepuluh rumah, itu lebih ringan dosa-nya daripada mencuri dari satu rumah tetangganya.” [HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (103)]
12. Seseorang tidak diperbolehkan kenyang sedangkan tetangganya kelaparan.
Dari Abdullah bin Musawir berkata (artinya): Aku mendengar Ibnu Abbas menyebutkan Ibnu Zubair, lalu menuduhnya sebagai orang yang bakhil. Kemudian berkata: Aku mendengar Rasulullahbersabda: “Tidaklah disebut mukmin orang yang kenyang sedangkan tetangga di sampingnya kelaparan.” [HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (112), hadits ini hasan]

Perhatian:

Dalam hadits ini terdapat dalil yang jelas, bahwa haram bagi seorang tetangga yang kaya untuk membiarkan para tetangganya dalam keadaan lapar. Maka, wajib baginya untuk memberikan kepada mereka apa-apa yang menghilangkan rasa lapar. Demikian pula hendaknya ia memberikan pakaian jika mereka dalam keadaan telanjang. Serta hal-hal penting lainnya.

13. Menyakiti tetangga adalah sebab masuk neraka.
Dari Abu Hurairah berkata (artinya): Seseorang berkata: “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Fulanah banyak melakukan shalat, shadaqah dan puasa. Hanya saja dia menyakiti tetangga dengan lisan.” Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda (artinya): “Dia di dalam neraka.” Lelaki tersebut berkata: “Sesungguhnya Fulanah diceritakan sedikit melakukan puasa dan shalat. Tetapi dia bershadaqah dengan beberapa potong keju dan tidak menyakiti tetangganya.” Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda (Artinya): “Di di dalam surga.” [HR. Ahmad (2/440), sanadnya shahih]

14. Bersabar atas gangguan tetangga.
Dari Abu Dzar berkata: Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda (Artinya) : “Ada tiga golongan yang dicintai Allah… dan seorang laki-laki yang mempunyai tetangga. Tetangga tersebut menyakitinya. Maka dia sabar atas gangguannya, hingga kematian atau kepergian memisahkan keduanya.” [HR. Ahmad (5/151), Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al-Jihad, sanadnya shahih]

15. Kesaksian tetangga.
Dari Ibnu Mas’ud berkata (Artinya): “Seseorang bertanya kepada Nabi: bagaimana saya bisa tahu bahwa saya telah berbuat baik dan berbuat jelak? Beliau menjawab: ‘Jika kamu mendengar tetanggamu berkata: ‘Engkau telah berbuat baik’, maka berarti kamu telah berbuat baik. Dan jika kamu mendengar mereka berkata: ‘Engkau telah berbuat jelek’, maka berarti engaku telah berbuat jelek.’ [HR. Ahmad (1/402) dengan sanad shahih]

16. Memberikan shadaqah kepada tetangga.
Dari Abu Sa’id Al-Khudriberkata: Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda (Artinya): “Tidak halal shadaqah yang diberikan kepada orang kaya, kecuali fisabilillah, orang yang dalam perjalanan atau tetangga fakir yang diberi shadaqah kemudian memberikan hadiah kepadamu atau mengundangmu.” [HR. Al-Bukhari (525) dan Muslim (144)]

17. Membantu tetangga.
Dari ‘Aisyah berkata (artinya): “Demi Allah, sungguh kami melihat hilal (tanggal 1 bulan qamariyah), kemudian hilal, tiga hilal pada dua bulan dan tidaklah dinyalakan api di rumah-rumah Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam . (Urwah bin Zubair) berkata: Saya bertanya: Wahai bibiku! Apakah yang menjadikan anda sekalian tetap hidup? Aisyah menjawab: Al-Aswadan (dua barang yang hitam): kurma dan air. Hanya saja Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam mempunyai tetangga dari Anshar yang mempunyai kambing atau onta yang sedang menyusui. Maka mereka mengirimkan susu-susunya kepada Rasulullah , sehingga kami meminumnya.” [HR. Al-Bukhari (2567) dan Muslim (2972)]

BAGAIMANA SEMESTINYA ANDA BERGAUL DENGAN TETANGGA YANG BUKAN MUSLIM, SUNNI DAN TAAT.

Jika tetanggamu seorang muslim, sunni dan taat, maka wajib bagimu memenuhi seluruh hak-haknya yang telah dijelaskan. Adapun jika tetangga tersebut suka berbuat dosa besar, adakalanya dia berbuat secara sembunyi-sembunyi dan menutup pintunya, maka berpalinglah dan jangan pedulikan. Bila mampu menasehati dan memperingatkannya secara rahasia, maka ini lebih baik.

Tetapi jika dia terang-terangan dengan perbuatan fasiknya, seperti penarik bea (tukang pungut liar, ed) atau pelaku riba, maka jauhilah dia dengan cara yang baik. Begitu pula jika dia sering meninggalkan shalat, maka perintahkanlah dia dengan cara yang baik dan cegahlah dia dari perbuatan mungkar berulang-ulang. Kalau tidak mau menerima, maka jauhilah dia karena Allah. Barangkali dengan cara dijauhi, dia akan kembali dan dapat mengambil manfaat. Tetapi tanpa memutuskan pembicaraan, salam dan hadiahmu terhadapnya.
Dan jika engkau melihat dia melampaui batas dan membangkang serta jauh dari kebaikan, maka berpalinglah darinya dan berusahalah untuk berpindah dari sampingnya. Dan telah lewat keterangan bahwa Nabi Salallahu ‘Alaihi wa Salam berlindung dari tetangga yang jelek di daerah tempat tinggal.

Kalau tetanggamu seorang Rafidah atau pelaku kebid’ahan yang besar, jika kamu mampu untuk mendidik dan menunjukinya, maka lakukanlah semaksimal mungkin. Jika tidak mampu, maka menghindarlah darinya, janganlah kamu berkasih-sayang dan bersahabat dengannya, serta janganlah kamu menjadi teman atau mitra baginya. Dan kalau tetanggamu seorang Yahudi atau Nashrani baik di rumah, di pasar atau di kebun, maka bertetanggalah dengan baik dan janganlah kamu mengganggunya. Adapun kebiasaan orang untuk memenuhi undangan mereka, berteman dengan mereka dan bersikap toleran terhadap mereka, maka sesungguhnya imannya sudah tipis. Karena Allah Ta’ala berfirman (Artinya):
“Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akherat, saling bekasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul Nya. Sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya.” [Al-Mujadilah: 22]
Kalau dia disamping sebagai tetanggamu juga sebagai kerabatmu, atau berhubungan rahim denganmu, maka haknya lebih kuat lagi. Demikian pula jika salah seorang dari orang tuamu seorang dzimmi (kafir tapi tidak memerangi Islam), maka sesungguhnya bagi kedua orang tua dan hubungan rahim mempunyai hak yang berada di atas hak-hak tetangga. Maka berilah setiap orang yang mempunyai hak sesuai dengan proporsinya.
Begitu pula dengan menjawab salam. Janganlah kamu mendahului salah seorang dari mereka dengan mengucap salam. Tetapi jika salah seorang dari mereka mengucapkan salam kepadamu, maka jawablah dengan “Dan untuk kamu juga”.

Adapun ucapan ‘Selamat pagi’ atau ‘Selamat sore’, maka ini tidak mengapa. Asalkan di dalam menjawab tidak berlebihan dan melampaui batas. Allah Ta’ala berfirman: “…maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya yang bersikap lemah lembut terhadap orang-orang yang mukmin dan bersikap keras terhadap orang-orang kafir.” sesat kepada mereka, demi mengagungkan kehormatan Islam dan memuliakan agama, tanpa menyakiti mereka. Serta tidak mencintai mereka sebagaimana cintanya kepada seorang muslim.

Oleh: Syaikh Ali Hasan Al-Halabi Al-Atsary
Risalah Al-Hujjah No: 44 / Thn IV / Muharram / 1423H
http://www.frewaremini.com

| Mau Kembali Keberanda? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Memberi Respon yang Baik