Kamis, 08 Maret 2012

Islam Melarang Dari Sikap Kasar Dalam Berdakwah


Dakwah Bukan Dengan Kekerasan dan Kebengisan

Pertanyaan diajukan kepada syaikh abdul ‘aziz alu syaikh hafidzahullahu ta’ala (menteri agama Saudi Arabia dan Ketua Dewan Fatwa Saudi Arabia) :

Yang mana pada masa kini kita menyaksikan perkembangan Islam, bahwasanya sesuatu telah menimpa perkembangan Islam ini dari pemikiran sebagian kelompok yang menyimpang semisal sempalan sekte khawarij dan mu’tazilah. Maka kita dapati sebagian dari mereka mengkafirkan masyarakat kaum muslimin atau perorangannya. Dan mereka bertindak kasar terhadap orang yang mereka sangka melakukan dosa dan kefasikan dari kalangan kaum muslimin. Maka apakah nasehat anda mengenai hal ini ?




Jawaban beliau hafidzahullah :

Ini (sikap kelompok khawarij dan mu’tazilah) adalah metode yang keliru, karena pada dasarnya agama Islam melarang dari sikap kasar dalam berdakwah. Allah ta’ala berfirman :

ادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (An-Nahl: 125)

Sebabnya pula nabi Musa dan nabi Harun ‘alaihimas salam mereka berkata tatkala berhadapan dengan fir’aun

فَقُولَا لَهُ قَوْلاً لَّيِّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى
“maka berbicalah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut mudah-mudahan ia ingat atau takut" (Thaha: 44)

sehingga kekerasan akan mendatangkan kekerasan yang lain, dan tidak mendatangkan faidah  melainkan sebaliknya berdampak buruk kepada kaum muslimin. Maka pada dasarnya dalam berdakwah haruslah dengan hikmah dan dengan cara yang terbaik serta berlaku lemah lembut terhadap orang yang didakwahi.

Adapun berlaku kasar terhadap orang yang ingin didakwahi dan keras serta penuh dengan emosi maka hal ini bukanlah dari agama Islam. Maka wajib atas kaum muslimin menapaki jalan dalam berdakwah di atas metode rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan dengan  petunjuk Al-quran yang mulia.

Dan “pengkafiran” itu ada ketentuan-ketentuan syar’inya, maka siapa saja yang melakukan pelanggaran (dosa) dari pelanggaran-pelanggaran dalam Islam, yang mana ulama ahlussunnah telah menyebutnya (menjelaskan mengenai hukum kafirnya, pen) maka hukumya kafir, setelah ditegakkannya hujjah (argumen yang benar) kepadanya (namun sebelumnya harus ditempuh metode dakwah yang baik dan berkesinambungan, pen). Dan siapa saja yang tidak melakukan suatu pelanggaran (yang statusnya adalah dapat menjadikan kafir, pen), maka dia bukanlah kafir. Dan juga jika dia melakukan sebagian dosa-dosa besar yang kedudukan dosanya di bawah syirik (syirik besar, pen)


http://www.frewaremini.com

| Mau Kembali Keberanda? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Memberi Respon yang Baik