Senin, 21 November 2011

Ushulul Fiqh seri ke 4


Maka tersisa bagi kita bagian yang kedua, yaitu al fiqh,

Muallif rahimahullah mengatakan :
والفقه علم كل حكم شرعي                جاء اجتهادا دون حكم قطعي
Dan Al Fiqh adalah ilmu mengenai semua hukum yang syar’i yang didapat dari ijtihad dan bukan hukum qoth’i



Al Fiqh secara bahasa adalah : Al Fahmu, contohnya dalam firman Allah ta’ala,
قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ 
Mereka berkata : Hai Syu'aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu
Yakni : kami tidak paham/tidak mengerti (ما نفقه sama dengan makna ما نفهم pent-)

Dan firman Allah ta’ala :
وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَكِنْ لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ 
Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka
Yakni : Kamu sekalian tidak memahami/tidak mengerti, segala sesuatu bertasbih dengan memujiNya, akan tetapi kita tidak mengerti, kita tidak memahami (لا تفقهون sama dengan mana لا تفهمون pent-)

Secara Syar’i, beliau muallif mengatakan :
علم كل حكم شرعي جاء اجتهادا دون حكم قطعي
Ilmu tentang segala hukum syar’i yang datang dari ijtihad dan bukan hukum qoth’i

Maksudnya : Ilmu dari hukum syar’i yang dibangun atas ijtihad bukan atas dalil qoth’i
Perkataan kami (tentang) : علم : dikecualikan darinya Al Jahlu, maka bodoh bukanlah mengerti.
Perkataan kami (tentang) : كل حكم شرعي : dikecualikan darinya hukum-hukum aqliyah (secara akal -pent) dan hukum-hukum aadiyah (menurut kebiasaan/adat –pent). Hal ini tidaklah termasuk fiqh secara istilah, meskipun hal tersebut termasuk fiqh secara bahasa, akan tetapi bukanlah termasuk fiqh secara istilah.

Jika kita mengatakan : Al Juz’u adalah bagian dari keseluruhan, Ini adalah hukum akan tetapi hukum secara akal. Dan tidak dinamakan fiqh secara istilah.

Jika kita mengatakan : Memakan tanaman (sayuran pent-) rasanya diketahui darinya. Ini adalah hassiyyun (penginderaan lidah -pent)

Jika kita mengatakan :  Adanya mobil milik Amiir di depan pintu menunjukkan adanya Amiir, dan ini adalah ‘arafiyyun (dikenal/diketahui/maklum) atau ‘aadiyyun (secara kebiasaan/adat).

Perkataannya : جاء اجتهادا : maksudnya sumbernya adalah ijtihad. Maka jika itu termasuk keyakinan semata tidak termasuk fiqh dalam pengertian muallif.

Maka ilmu tentang wajibnya sholat –atas perkataan muallif- bukanlah termasuk fiqh, karena hal tersebut masuk ke dalam hukum yang qoth’i, dan tidak membutuhkan ijtihad.

Dan berkata sebagian ulama dan itu benar : Fiqh secara syar’i adalah mengenal hukum-hukum amaliyah dan bukan hukum-hukum akad-akad taklifiyyah bukan hukum-hukum yang lain. Seperti hukum-hukum jasmani/badan

Inilah pengertian fiqh tersebut, yaitu : mengenal hukum-hukum amaliyah taklifiyyah (yang dibebankan pada seorang hamba -pent). Inilah pengertiannya secara istilah.

Dan sedangkan dalam pengertian waktu sekarang, masuk di dalamnya hukum-hukum yang qoth’i, maka ilmu tentang wajibnya sholat, puasa, zakat, dan haji dinamakan fiqh dalam pengertian waktu sekarang. Dan tidak dinamakan fiqh atas pendapat yang pertama (pendapat muallif misalnya –pent).

Begitu juga ilmu bahwasanya Allah itu wahid, perkara ini masuk ke dalam ranah aqidah, dan bukan merupakan fiqh secara istilah usuhulul fiqh. Akan tetapi secara syar’i perkara tersebut merupakan fiqh, bahkan dia merupakan seagung-agungnya fiqh, oleh karena itulah sebagian ulama menamankan ilmu aqidah sebagai Al Fiqh Al Akbar (Fiqh besar), dan apa-apa yang terkait dengan perbuatan-perbuatan hambaNya (kita, kaum muslimin –pent) disebut Al Fiqh Al Ashghor (Fiqh kecil), dan hal tesebut pantas untuk dinamakan fiqh akbar, yakni, apa-apa yang terkait dengan Allah Azza wa Jalla, dan apa-apa yang terkait dengan perbuatan kita disebut fiqh ashghor.

Perkataannya : دوم حكم قطعي : maka hukum qoth’i berdasarkan pendapat muallif bukan dinamakan fiqh.
Tergambarnya sesuatu tanpa adanya hukum disana apakah hal tersebut dinamakan fiqh? Misal keberadaan saya, apakah menggambarkan wajib, haram, mustahab, hal ini tidaklah disebut  hukum, maka harus dengan memberikan hukum, menetapkan sesuatu atas sesuatu.

http://www.frewaremini.com

| Mau Kembali Keberanda? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Memberi Respon yang Baik