Syarah Nazhom Al Waraqot oleh Syaikh Ibn Utsaimin
Ushulul Fiqh berdasarkan namanya -Ushul , Fiqh- adalah : Fiqh yang dibangun diatasnya.
Dan di sana ada sesuatu yang dinamakan Ushulul Fiqh, dan sesuatu yang dinamakan Qowaidul Fiqh.
Ushulul Fiqh membahas tentang dalil-dalil fiqh, dan qowaidul fiqh membahas tentang masalah-masalah fiqh, dan tidak ada hubungan sama sekali di sana dengan dalil-dalil, Qowaid ibn Rajab sebagai permisalan tidak membahas tentang dalil-dalil dan membahas tentang kaidah-kaidah dan penetapan dalam fiqh, yang mana dibangun di atasnya masalah-masalah, akan tetapi ushulul fiqh membahas tentang dalil-dalil fiqh dan kaidahnya. Dan inilah perbedaannya dan akan datang pembahasan maknanya dalam perkataan penulis –Insya Allah- .
Berkata sebagian ulama : Dahulukan ushulul fiqh sampai terbangun cabang-cabang atasnya, maka kenalilah ushulul fiqh sebelum engkau mengenal fiqh.
Berkata sebagian yang lain : Tidak, bahkan fiqh terlebih dahulu, karena seseorang mungkin saja mengenal fiqh tanpa dia mengembalikannya kepada ushulul fiqh, karena ushulul fiqh tidak membahas tentang fiqh, akan tetapi membahas tentang dalil-dalil fiqh, dan ketikda itu mungkin saja seseorang mengenal fiqh sebelum dia mengenal ushulul fiqh.
Dan inilah amal yang mengalir diatasnya dari jaman yang lampau, sampai sebagian manusia –yang kami dengar- membaca fiqh dan tidak membaca ushulul fiqh sama sekali.
Perkataannya : الشرف : Nama panggilan bagi penulis nazhom
Perkataannya : ذو العجز والتقصير والتفريط :
Al Ajz : tidak mempunyai kekuatan dan
At Taqshir : tidak sempurna (kurang –pent) dan
At Tafriith : kelalaian dalam hal yang wajib
Berkata rahimahullah tentang hal itu dengan tawadhdhu’ dari hal tesebut, dan jika tidak maka kami tidak menduga bahwasanya penulis tidak demikian, dan sekiranya dugaan kami bahwasanya penulis di atas hal tersebut maka tidaklah bermanfaat (perkataan ini –pent) dengan kitabnya, akan tetapi hal ini termasuk dalam bab tawadhdhu’
Dan di setiap tempat ada yang dikatakan, sekiranya seorang da’i berdakwah di depan orang awam, dan berkata : saya faqir yang bodoh, saya lemah, saya orang yang kurang, sekiranya mengatakan ini maka orang-orang awam tersebut akan melemparinya dengan batu-batu.
Akan tetapi sekiranya seseorang berkata di depan orang-orang yang mengenalinya, dan berkata : sesungguhnya kami adalah orang yang kurang dan lemah, dan kami lalai dengan perkara wajib. Maka hal tersebut tidak mengapa.
Perkataannya : أظهرا : maksudnya mengeluarkan
Perkataannya : أشهرا : maksudnya menyebarkan
Perkataannya : علم الأصول : maksudnya ushulul fiqh
Perkataannya : على لسان الشافعي : dia adalah al imam yang terkemuka rahimahullah
Perkataannya : وهونا : maksdunya memudahkan ushul fiqh ini
Perkataannya : له : maksudnya bagi ushulul fiqh
Perkataannya : ابتداء : mendahului
Perkataannya : دونا : maksudnya menulis,
Maka Asy Syafi’i rahimahullah dialah yang pertama mengumpulkan ushul fiqh semoga Allah merahmatinya, dari sisi penulisan, dan jika ushulul fiqh ini diketahui sejak jaman dahulu bahkan di dalam al qur’an dan sunnah, akan tetapi orang pertama yang menulis ini dan mengumpulkannya adalah al imam Asy Syafi’i rahimahullah, dan jika tidak maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan atas keumumannya, dan menjelaskannya bahwasanya bentuk itu berlaku pada keumumannya, dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang perkataan orang yang sedang shalat : السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين (Assalaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillahish shoolihiin) Semoga keselamatan dan kesejahteraan atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang sholih. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إنكم إذا قلتم ذلك فقد سلمتم على كل عبد صالح في السماء والأرض
Sesungguhnya jika kalian mengucapkan hal tersebut maka sunguh kalian telah mendoakan keselamatan dan kesejahteraan bagi setiap hamba yang sholih di langit dan di bumi.
Darimana kita mengambil bahwasanya kita memberikan doa keselamatan dan kesejahteraan bagi setiap hamba yang sholih?
Al jawab : dari gaya/bentuk keumuman dari ucapan beliau min ‘ibaadillahi, maka عباد ('Ibaadun) jama’ yang disandarkan maka hal ini lebih umum.
Sebagaimana juga di dalam al quran yang mulia, Allah ta’ala berfirman :
وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya
Hal ini lebih umum mencakup perempuan yang cerai dan yang berpisah dari suaminya dan yang telah wafat suaminya.
Dan darimana kita mengambil bahwasanya mencakup mereka itu?
Al jawab : kita mengambilnya dari Subai’ah al Aslamiyyah (dari Aslam -pent) yang dia melahirkan setelah kematian suaminya beberapa malam, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam megijinkan padanya untuk menikah, dan ini sebuah perbuatan untuk keumuman.
Maka kesimpulannya bahwasanya ushulul fiqh mempunyai dasar dari al qur’an dan sunnah, akan tetapi orang yang menulisnya adalah orang pertama yang mengerjakannya, dan dia adalah Asy Syafi’i rahimahullah
Dan telah benar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda : Barang siapa yang memberikan contoh dalam islam sunnah yang baik maka baginya pahala dan pahala orang yang mengerjakkannya sampai hari kiamat.
Bersambung Insya Allah
14 Juli 2011 (abou salemah)
Ushulul Fiqh berdasarkan namanya -Ushul , Fiqh- adalah : Fiqh yang dibangun diatasnya.
Dan di sana ada sesuatu yang dinamakan Ushulul Fiqh, dan sesuatu yang dinamakan Qowaidul Fiqh.
Ushulul Fiqh membahas tentang dalil-dalil fiqh, dan qowaidul fiqh membahas tentang masalah-masalah fiqh, dan tidak ada hubungan sama sekali di sana dengan dalil-dalil, Qowaid ibn Rajab sebagai permisalan tidak membahas tentang dalil-dalil dan membahas tentang kaidah-kaidah dan penetapan dalam fiqh, yang mana dibangun di atasnya masalah-masalah, akan tetapi ushulul fiqh membahas tentang dalil-dalil fiqh dan kaidahnya. Dan inilah perbedaannya dan akan datang pembahasan maknanya dalam perkataan penulis –Insya Allah- .
Ushulul fiqh, apakah harus didahulukan atas fiqh? Atau fiqh yang didahulukan atas ushulnya?
Berkata sebagian ulama : Dahulukan ushulul fiqh sampai terbangun cabang-cabang atasnya, maka kenalilah ushulul fiqh sebelum engkau mengenal fiqh.
Berkata sebagian yang lain : Tidak, bahkan fiqh terlebih dahulu, karena seseorang mungkin saja mengenal fiqh tanpa dia mengembalikannya kepada ushulul fiqh, karena ushulul fiqh tidak membahas tentang fiqh, akan tetapi membahas tentang dalil-dalil fiqh, dan ketikda itu mungkin saja seseorang mengenal fiqh sebelum dia mengenal ushulul fiqh.
Dan inilah amal yang mengalir diatasnya dari jaman yang lampau, sampai sebagian manusia –yang kami dengar- membaca fiqh dan tidak membaca ushulul fiqh sama sekali.
Ushulul Fiqh, Muallif rahimahullah mengatakan :
قال الفقير الشرف العمريطي ذو العجز والتقصير والتفريط
Berkata Al Faqir Asy Syaraf Al ‘Imrithy yang mempunyai kelemahan dan kekurangan dan kealphaan
Perkataannya : الشرف : Nama panggilan bagi penulis nazhom
Perkataannya : ذو العجز والتقصير والتفريط :
Al Ajz : tidak mempunyai kekuatan dan
At Taqshir : tidak sempurna (kurang –pent) dan
At Tafriith : kelalaian dalam hal yang wajib
Berkata rahimahullah tentang hal itu dengan tawadhdhu’ dari hal tesebut, dan jika tidak maka kami tidak menduga bahwasanya penulis tidak demikian, dan sekiranya dugaan kami bahwasanya penulis di atas hal tersebut maka tidaklah bermanfaat (perkataan ini –pent) dengan kitabnya, akan tetapi hal ini termasuk dalam bab tawadhdhu’
Dan di setiap tempat ada yang dikatakan, sekiranya seorang da’i berdakwah di depan orang awam, dan berkata : saya faqir yang bodoh, saya lemah, saya orang yang kurang, sekiranya mengatakan ini maka orang-orang awam tersebut akan melemparinya dengan batu-batu.
Akan tetapi sekiranya seseorang berkata di depan orang-orang yang mengenalinya, dan berkata : sesungguhnya kami adalah orang yang kurang dan lemah, dan kami lalai dengan perkara wajib. Maka hal tersebut tidak mengapa.
Berkata rahimahullah :
الحمد لله الذي قد أظهرا علم الأصول للورى وأشهرا
Segala puji bagi Allah yang telah mengeluarkan ilmu alushul bagi manusia dan menyebarkannya
Perkataannya : أظهرا : maksudnya mengeluarkan
Perkataannya : أشهرا : maksudnya menyebarkan
Perkataannya : علم الأصول : maksudnya ushulul fiqh
Berkata rahimahullah :
على لسان الشافعي وهونا فهو الذي له ابتداء دونا
Atas lisan Asy Syafi’i yang memudahkannya dan dia adalah orang yang pertama kali menulisnya
Perkataannya : على لسان الشافعي : dia adalah al imam yang terkemuka rahimahullah
Perkataannya : وهونا : maksdunya memudahkan ushul fiqh ini
Perkataannya : له : maksudnya bagi ushulul fiqh
Perkataannya : ابتداء : mendahului
Perkataannya : دونا : maksudnya menulis,
Maka Asy Syafi’i rahimahullah dialah yang pertama mengumpulkan ushul fiqh semoga Allah merahmatinya, dari sisi penulisan, dan jika ushulul fiqh ini diketahui sejak jaman dahulu bahkan di dalam al qur’an dan sunnah, akan tetapi orang pertama yang menulis ini dan mengumpulkannya adalah al imam Asy Syafi’i rahimahullah, dan jika tidak maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan atas keumumannya, dan menjelaskannya bahwasanya bentuk itu berlaku pada keumumannya, dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang perkataan orang yang sedang shalat : السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين (Assalaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillahish shoolihiin) Semoga keselamatan dan kesejahteraan atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang sholih. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إنكم إذا قلتم ذلك فقد سلمتم على كل عبد صالح في السماء والأرض
Sesungguhnya jika kalian mengucapkan hal tersebut maka sunguh kalian telah mendoakan keselamatan dan kesejahteraan bagi setiap hamba yang sholih di langit dan di bumi.
Darimana kita mengambil bahwasanya kita memberikan doa keselamatan dan kesejahteraan bagi setiap hamba yang sholih?
Al jawab : dari gaya/bentuk keumuman dari ucapan beliau min ‘ibaadillahi, maka عباد ('Ibaadun) jama’ yang disandarkan maka hal ini lebih umum.
Sebagaimana juga di dalam al quran yang mulia, Allah ta’ala berfirman :
وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya
Hal ini lebih umum mencakup perempuan yang cerai dan yang berpisah dari suaminya dan yang telah wafat suaminya.
Dan darimana kita mengambil bahwasanya mencakup mereka itu?
Al jawab : kita mengambilnya dari Subai’ah al Aslamiyyah (dari Aslam -pent) yang dia melahirkan setelah kematian suaminya beberapa malam, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam megijinkan padanya untuk menikah, dan ini sebuah perbuatan untuk keumuman.
Maka kesimpulannya bahwasanya ushulul fiqh mempunyai dasar dari al qur’an dan sunnah, akan tetapi orang yang menulisnya adalah orang pertama yang mengerjakannya, dan dia adalah Asy Syafi’i rahimahullah
Dan telah benar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda : Barang siapa yang memberikan contoh dalam islam sunnah yang baik maka baginya pahala dan pahala orang yang mengerjakkannya sampai hari kiamat.
Bersambung Insya Allah
14 Juli 2011 (abou salemah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Memberi Respon yang Baik