Jumat, 11 November 2011

Ushulul Fiqh seri ke 3

BAB USHULUL FIQH

Kemudian rahimahullah berkata : Bab Ushulil Fiqh

Dan muallif memulai memberikan maksud di nazhomnya,

maka beliau berkata :
هاك أصول الفقه لفظا لقبا                 للفن من جزأين قد تركبا
الأول الأصول ثم الثاني                   الفقه والجزآن مفردان
Ambillah lafazh ushulul fiqh sebagai sebutan untuk cabang ilmu ini dari dua bagian (kata) yang tersusun
Yang pertama Al Ushul kemudian yang kedua Al Fiqh dan kedua bagian ini mempunyai makna tersendiri
Kata yang pertama adalah Al Ushul kemudian yang kedua Al Fiqh dan kedua kata ini masing-masing mempunyai arti
Perkataannya : هاك : ism fi’il amr dengan arti  خذ (ambilah)
Perkataannya : لقبا : maksudnya nama, yakni : bahwasannya muallif menginginkan untuk mengenalkan ushulul fiqh dengan sisi pandangnya secara penyebutan pada cabang ilmu ini.

Maka kita harus mengetahui apakah faidah mempelajari ushulul fiqh tersebut?

Faidahnya : Untuk memantapkan dari istinbath al ahkam (pengambilan hukum) dari dalil-dalinya dengan cara yang benar, dan ini adalah faidah yang sangat agung.





Maka jika seseorang mengatakan : Apakah cabang ini mempunyai dasar di jaman shahabat dan tabi’in dan tabi’ut tabi’in?
Al Jawab : Ya, akan tetapi bukan dari sisi yang dikatakan pada waktu akhir ini, maksudnya bahwasanya cabang ini tidak ditulis. Dan tidak dibuat bab-bab, dan begitu juga banyak dari masalah-masalah amaliyah yang tidak teratur, dan tidak dibuat bab-bab di jaman shahabat radhiallahu ‘anhum, apakah engkau menemukan di jaman shahabat syarat-syarat sholat, wudhu, mandi, tidak, itu tidak ada. Akan tetapi para ulama dengan kemudahan Allah Azza wa Jalla dan taufiqNya mengikuti (meneliti) perkara-perkara ini, dan mereka menulis tulisan-tulisan ini untuk tujuan memudahkan ilmu bagi manusia, maka ushulul fiqh mempunyai dasar di jaman shahabat, dan mempunyai dasar dalam al quran yang mulia, begitu juga sunnah. Dan kami telah memberikan permisalan-permisalan tentang hal itu di bagian sebelumnya. Akan tetapi penulisan dan pengumpulannya serta pembatasannya sampai menjadi suatu cabang ilmu yang tersendiri, inilah yang ada pada waktu akhir. Dan dikatakan : Orang pertama yang menulisnya adalah Asy Syafi’i rahimahullah.

Maka apakah ushulul fiqh itu?

Berkata muallif : dari dua bagian kata yang tersusun

Ushulul fiqh tersusun dari dua bagian, yaitu Ushulun dan Fiqhun, maksudnya : Mudhof dan Mudhof ilaihi. Yang pertama adalah Al Ushulul dan yang kedua Al Fiqh

Perkataannya : والجزآن مفردان : maksudnya, jika kita menginginkan untuk mengetahui dua bagian ini dari sisi per kata, yakni untuk kita mengetahui Ushul sendiri itu apa, dan Fiqh itu sendiri apa, maka kita akan mengetahuinya dan jika kita menginginkan untuk mengetahuinya dari sisi pandangnya secara penyebutan. Maka kita akan mengetahuinya.
Dari sisi pandang penyebutan bagi cabang ini, maka dia adalah ilmu tentang pokok-pokok yang manusia menjadi lebih kokoh dalam mengeluarkan hukum-hukum syar’i dengan cara yang benar. Maka hal ini sangatlah penting. Inilah ushulul fiqh dari sisi pandang penyebutannya atau penamannya bagi cabang ilmu ini.

Adapun jika kita menginginkan untuk mengetahuinya ushul itu sendiri dan fiqh itu sendiri,
maka muallif mengatakan :
الأصل ما عليه غيره بني                 والفرع ما على سواه ينبني
Al Ashlu adalah apa-apa yang selain darinya dibangun di atasnya, dan Al Far’u adalah apa-apa yang dari selainya dibangun.
Al Ashlu (pokok/dasar) : adalah apa-apa yang selainnya dibangun di atasnya. Maka  apa-apa yang selainnya dibangun di atasnya maka dialah pokok. Dan Al Far’u (cabang) adalah apa-apa yang dibangun dari selainnya.

Dan muallif mengenalkan Al Far’u sebagai kebalikannya. Dan jika tidak maka itu bukan dari kami. Akan tetapi ketika beliau mengenalkan Al Ashlu maka beliau juga mengenalkan Al Far’u. Pokok adalah apa-apa yang sesuatu dibangun diatasnya. Jadi al quran dan as sunnah adalah Ashlun, oleh karena itu engkau menemukan di kitab-kitab yang panjang seperti Al Mughni, mereka mengatakan : Dan dasar dari hal tersebut adalah firman Allah ta’ala, dan dasar dari perkara itu adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka mereka menamakan al quran dan as sunnah sebagai ashlun, karena yang selainnya dibangun di atas keduanya.

Pondasi tembok merupakan dasar karena yang selainnya dibangun diatasnya.
Dan akar pohon merupakan dasar.
أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ (24) 
Akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit

Dan persaksian, jika seorang hakim memutuskan hukuman dengannya maka itu adalah dasar, karena seorang hakim membangun hukumnya di atas persaksian tersebut. Dan lain-lain.
Dan cabang adalah apa- apa yang dibangun di atas selainnya. Dan hal ini sebagaimana saya telah katakan kepada kalian. Hal ini tidak masuk dalam pembahasan kita, akan tetapi ketika muallif menyebutkan Al Ashlu maka beliau menyebutkan juga Al Far’u sebagai lawannya.
http://www.frewaremini.com

| Mau Kembali Keberanda? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Memberi Respon yang Baik