Minggu, 13 November 2011

Aku Ingin Mengugurkan Kandunganku


Syaikh Zaid bin Musfir albahri ditanya :
Apakah diperbolehkan menggugurkan kandungan jika masih berumur dua bulan ? Perlu diketahui sesungguhnya diriku ini memiliki enam orang anak yang masih kecil-kecil, dan kami adalah keluarga yang fakir. Dan suamikupun setuju dengan apa yang aku ingin lakukan itu.




Jawaban beliau :
Tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan ini (meski masih berumur dua bulan). Biarkanlah janin itu, karena dia akan datang dengan rizki yang Allah tetapkan kepadanya dan niscaya Allahpun akan mengkaruniakan rizki kepada kalian, sehingga Allah akan mencukupkan kepada kalian dalam masalah rizki. Dan semoga Allah ta’ala menjadikan di dalam rasa tawakkal ini suatu kebaikan bagi kalian di dunia dan di akhirat. Dan semoga anak-anak kalian itu menjadi anak yang berbakti pada saat masa tua kalian. Allah ta’ala berfirman :

وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا
Artinya: "Tidak ada satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rizkinya". (QS. Hud: 6).


NB :
1.     1.  Beliau memiliki guru diantaranya adalah syaikh ibnu baz, syaikh ibnu jibrin dan syaikh ‘abdul ‘aziz alu syaikh
2.   2.  Hendaknya seseorang itu merasa bahagia karena Allah telah memberikan kepada mereka rizki berupa anak, dan Allahlah yang akan menanggung rizki anak itu bila kita sebagai orang tua mau berusaha bekerja dan bertawakkal kepadaNya
http://www.frewaremini.com

| Mau Kembali Keberanda? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Memberi Respon yang Baik