Jumat, 07 Oktober 2011

Antara Khimar dan Cadar, serta Hukumnya

Seorang bertanya kepada asy-Syaikh Akram bin Muhammad Ziyadah :

Pertanyaan :
Apakah khimar (kerudung penutup ) itu wajib ataukah sunnah ?


Jawaban :

الحمد لله والصلاة والسلام على رسوله الكريم

Jika yang anda maksudkan dengan khimar adalah (pakaian -pen) yang menutupi kepala, leher sampai dada (secara sempurna -pen), dan inilah yang dikenal dengan burnus / kerudung (kalau di Negara kita disebut jilbab -pen), maka tidaklah diragukan bahwasanya (memakai) kerudung / khimar ini hukumnya WAJIB.

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan sepantasnya mereka menutupkan kain kerudung hingga ke dadanya” (an-nur 31) 

Namun jika yang dimaksudkan dengan khimar disini adalah (pakain –pen) yang menutupi wajah maka ini adalah suatu perkara yang SUNNAH dan dianjurkan. Dan adapun bila yang memerintahkan untuk menutupi wajah yakni waliyul ‘amr baik itu dari ayah, saudara laki-laki, suami atau hakim (pemerintah) maka hukumnya berubah menjadi WAJIB, karena sesungguhnya mereka memerintahkan kepada yang ma’ruf (yang baik), dan mentaati mereka dalam perkara yang baik adalah suatu kewajiban, karena Rosulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

«إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ»

“Hanyalah ketaatan itu di dalam perkara yang ma’ruf” (HR. Bukhari, no. 7145 dan yang selainnya, dari ‘Ali bin Abi Thalib radiyallahu ‘anhu)
Wallahu a’lam.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين


NB :
1. Beliau adalah seorang ulama yang banyak bermulazamah langsung kepada syaikh ibnu baz, syaikh al-albani, syaikh ibnu utsaimin, syaikh muqbil bin hadi, dan yang lainnya.
2. Hukum Memakai Jilbab adalah wajib menurut ijma'
http://www.frewaremini.com

| Mau Kembali Keberanda? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Memberi Respon yang Baik