Minggu, 19 Mei 2013

Jangan Shalat Tahiyatul Masjid Pada Waktu yang Dilarang

Pertanyaan :
tahiyatul masjid apakah diwajibkan ataukah tidak apabila diriku memasuki masjid dan duduk langsung dan hal itu saya lakukan dalam rangka istighfar sampai shalat ditegakkan (iqamah).





Syaikh 'Abdul Aziz Alu Syaikh menjawab :

jika anda memasuki masjid pada selain waktu yang dilarang maka shalatlah tahiyatul masjid. Adapun jika anda memasuki masjid pada waktu-waktu yang terlarang yang sifatnya sesaat, seperti halnya memasuki masjid pada waktu telah mendekati terbenamnya matahari atau mendekati bergesernya matahari (menjelang dzuhur, pen) atau saat matahari akan terbit sebelum naik seukuran tombak. Maka hendaknya anda duduk tanpa melakukan shalat (sunnah, pen), sebgaimana dalam hadits 'uqbah radiyallahu 'anhu bahwasanya dia berkata :

ثلاث ساعات نهانا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نصلي فيها، أو أن نقبر فيها موتانا: حين تطلع الشمس بازغة، وحين يقوم قائم الظهيرة، وحين تتضيف للغروب


“Ada tiga waktu, di mana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kami untuk shalat atau menguburkan mayat pada waktu itu, yakni ketika benar-benar terbit matahari hingga meninggi, ketika matahari tegak di atas hingga bergeser, dan ketika matahari bergerak terbenam" (HR. Muslim, pen)


sumber : http://www.al-forqan.net/fatawa/2623.html
gambar : http://www.chronogram.com
http://www.frewaremini.com

| Mau Kembali Keberanda? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Memberi Respon yang Baik