Senin, 06 Mei 2013

Wanita Kuliah di Universitas Umum

Pertanyaan :
Bismillahirrahmanirrahim wasalallahu wasallama 'ala nabihilkarim, amma ba'du.
Hukum seorang wanita yang kuliah di universitas yang bercampur (antara pria dan wanita), hampir seluruh ulama berpendapat kepada tidak membolehkan, semisal syaikh al-imam alalbany, syaikh ibnu baz, syaikh muqbil, syaikh shalih fauzan, syaikh rabi'dan syaikh utsaimin, kecuali syaikh ibnu jibrin dan syaikh muhammad ali farkus juga mengikuti fatwa ini, lantas apakah perbedaan dalam masalah ini adalah suatu hal yang dianggap (mu'tabar)? berdasarkan ilmu sesungguhnya petunjuk bersama orang-orang yang berpendapat untuk tidak membolehkan (wanita kuliah di kampus) dan bila seorang wanita telah mengetahui petunjuk tentang ketidak bolehan dalam masalah tersebut, apakah dia boleh meneruskan kuliah?









Syaikh Ali al-Halaby menjawab :
- Saya sebenarnya condong kepada pendapat yang melarang, namun diriku tidaklah terlalu keras dalam mengingkari masalah tersebut, seperti apa yang aku sebutkan, ini yang pertama.
- Dan perselisihan ini dianggap (mu'tabar) pada sebagian orang yang melihat ada maslahatnya, ini yang kedua

Keberkahan semoga tercurah kepada kalian  


sumber : http://www.alhalaby.com/play.php?catsmktba=45
pinjam gambar dari : http://salimahsekadau.blogspot.com
http://www.frewaremini.com

| Mau Kembali Keberanda? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Memberi Respon yang Baik