Selasa, 18 Juni 2013

Disyariatkannya wudhu pada shalat jenazah

Pertanyaan : Apakah disyaratkan wudhu' untuk shalat jenazah?






Jawaban Syaikh 'Abdul Aziz alu syaikh (Mufti resmi Saudi Arabia / Ketua Lajanah Daimah) :

Ya, wudhu' disyaratkan untuk shalat jenazah, karena sesungguhnya shalat yang syar'ie itu dibuka dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dan nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Tidaklah diterima shalat dari orang yang berhadats sampai dia berwudhu, hadits ini dikeluarkan oleh imam bukhori dari hadits abu hurairoh radiyallahu 'anhu dan dari imam muslim dari hadits ibnu umar radiyallahu 'anhuma, bahwasanya dia telah mendengar nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda : Tidaklah diterima shalat dengan tanpa bersuci, dan tidak diterima shadaqah dari hasil korupsi.

sumber : http://www.al-forqan.net/fatawa/2682.html
gambar : ilmusunnah.com
http://www.frewaremini.com

| Mau Kembali Keberanda? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Memberi Respon yang Baik