Pertanyaan Kepada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh (Menteri Agama dan Mufti Negara Saudi) :
Apakah hukum syar’ie (dalam Islam), seorang wanita yang tidak mengenakan jilbab? Tapi dia mengerjakan puasa dan melaksanakan shalat, sedangkan anak-anaknya mengenakan jilbab, kami meminta penjelasan dari anda, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Jawaban Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh (hafidzahullahu ta’ala) :
Wanita yang mendirikan shalat dan mengerjakan puasa itu kami memohon kepada Allah untuk senantiasa menjadikan puasa dan shalatnya sebagai sebab-sebab agar bisa istiqamah dalam setiap keadaannya. Maka sesungguhnya melaksanakan perkara-perkara yang wajib, yaitu mengerjakan shalat lima waktu, dapat menuntun seorang muslim untuk melaksanakan amalan-amalan wajib yang lain dan mendorong seseorang untuk meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan. Allah ta’ala berfirman :
{وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ} (العنكبوت: 45)
“…dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan fahsya (dosa-dosa yang diburukkan oleh syariat) dan mungkar (segala macam bentuk dosa dan kesalahan)”. (QS. Al Ankabut: 45)
Maka adapun perbuatannya yaitu mengerjakan shalat dan berpuasa di bulan ramadhan merupakan amalan yang baik dan shalihah. Akan tetapi seharusnya wanita itu juga menyempurnakan kebaikan-kebaikan ini dengan bersungguh-sungguh dalam berkomitmen mengerjakan seluruh kewajiban dalam Islam. Adapun jilbab merupakan suatu perkara yang wajib (dosa besar bila ditinggalkan) bagi wanita, maka seharusnya seorang wanita itu mempunyai kesungguhan dan komitmen dengan mengenakan jilbab tersebut, karena hal ini bersesuaian dengan firman Allah :
{َيا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ } (الأحزاب: 59)
“ Wahai Nabi (‘alaihi shalatu wassalam) katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anakmu, dan wanita-wanita kaum muslimin agar mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,”
Dan wajib bagi anak-anaknya memberikan nasehat bagi wanita itu, memberikan bimbingan dan membujuknya dengan cara yang baik di atas kebenaran pada perkara kebaikan (memberi penjelasan agar mau berjilbab, pen). Aku memohon kepada Allah agar kita semua mendapatkan taufik dan hidayah dariNya.
Sumber dari http://www.al-forqan.net/fatawa/561.html
Pinjam gambar dari http://www.hijab-jilbab.com/39-156-large/jilbab-une-piece-noir.jpg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Memberi Respon yang Baik