Bolehkah minta talak karena alasan ta'addud ?
Pertanyaan kepada Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan alfauzan (hafidzahullah):
Seseorang berusaha dalam meminta talak untuk dirinya dengan sebab penolakannya terhadap ta’addud (poligami), dan masalah itu sudah diadukan melalui jalan pengadilan. Perlu diketahui bahwasanya dia telah memiliki anak dari suaminya itu. Maka apakah hukumnya tindakan wanita tersebut?
Jawaban :
Pihak pengadilan pada dasarnya tidak punya pengaruh dalam masalah itu (melarang poligami), karena sesungguhnya poligami adalah perkara yang boleh, sebab Allah telah membolehkan suami untuk poligami. Kecuali bila seorang istri tadi memberikan persyaratan (untuk engan dipoligami) ketika akad nikah (ketika hendak hendak menikahinya). Maka seorang istri selanjutnya boleh menuntut suaminya itu dengan persyaratan tadi. Adapun bila seorang istri tadi tidak membuat persyaratan / perjanjian (diawal menikah), maka tidaklah boleh bagi seorang wanita melarang suaminya. Dan tidak ada baginya untuk meminta hak (untuk minta di talak) kepada pihak pengadilan.
Kesimpulan dari saya pribadi :
1. 1. Hendaknya suami memperhatikan kemampuan dirinya ketika hendak poligami.
2. 2. Wanita tidak boleh meminta cerai dengan alasan dipoligami, karena alasan ini tidak syar’ie.
3. 3. Dan wanita tidak harus membuat perjanjian kepada suaminya untuk tidak dipoligami, karena hal ini akan memberatkan sang suami.
4. 4. Jadilah wanita yang paling baik dan indah dihadapan suami, niscaya dia (insyaAllah) akan berpikir panjang untuk berpoligami.
P Pinjam gambar disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Memberi Respon yang Baik