Fatwa no. 9533
Pertanyaan :
Apakah jihad bagi seorang wanita itu tidaklah wajib, baik itu berjihad (berjuang di jalan Allah, pen) dengan dakwah maupun berjihad melawan orang kafir?
Jawaban :
Bukanlah suatu kewajiban atas seorang wanita berjihad melawan orang kafir, akan tetapi wajib atas wanita tersebut berjihad dengan berdakwah kepada orang lain untuk kembali kepada kebenaran (yaitu Islam, pen), dan memberikan penjelasan mengenai syariat Islam yang benar. Asalkan masih dalam batasan-batasan yang tidak ada pelanggaran yang terjadi, yang dilarang bagi seorang wanita tersebut. Bersamaan dengan itu seorang wanita hendaklah memakai pakaian yang menutupi seluruh auratnya. Dan menghindari ikhtilat (campur baur, pen) dengan laki-laki yang bukan mahramnya, kemudian tidak melembutkan suara dihadapan laki-laki yang bukan mahram dan tidak pula berdua-duaan dengan laki-laki asing yang bukan mahramnya. Allah ta’ala telah berfirman kepada istri-istri rosulullah صلى الله عليه وسلم
َٱذْكُرْنَ مَا يُتْلَىٰ فِى بُيُوتِكُنَّ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ وَٱلْحِكْمَةِ ۚ
“Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah nabimu)” (al-ahzab 34)
Dan ada riwayat yang shahih dari ‘aisyah رضي الله عنها
عن عائشة رضي الله تعالى عنها قالت : قلت : يا رسول اللّه هل على النّساء جهاد ؟ قال : نعم ، عليهنّ جهاد لا قتال فيه : الحجّ والعمرة
“Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anha bahwa dia bertanya: Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita itu diwajibkan jihad? Beliau menjawab: Ya, mereka diwajibkan jihad tanpa perang di dalamnya, yaitu haji dan umrah.” Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah.
Dan telah shahih juga dari beliau ‘aisyah رضي الله عنها
قالت: يا رسول الله نرى الجهاد أفضل العمل، أفلا نجاهد؟ قال: لكن أفضل الجهاد حج مبرور
bahwa ia رضي الله عنها bertanya kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم, "Ya Rasulullah, menurut engkau jihad itu adalah amal yang paling utama. Kalau begitu tidakkah kami akan berjihad?" Beliau Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda , "Bagi kalian adalah jihad yang lebih utama, yaitu haji yang mabrur." Riwayat Ahmad dan Bukhari
Dan Allahlah yang memberikan taufik (petunjuk), semoga Sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad dan para sahabatnya.
Dewan Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa.
Ketua : Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz
Wakil ketua : ‘Abdurrazzaq ‘afifi
Anggota : ‘Abdullah bin Ghudyan
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Memberi Respon yang Baik