Jumat, 27 Mei 2011

Bagi Yang Gemar Belanja di Pasar Loak

 
Membeli Barang Yang Kita Ragu Akan Asal Usul Barang Tersebut


Ada yang bertanya mengenai seseorang yang membeli barang dagangan, namun ia tidak tau asal-usul barang tersebut apakah menjadi haranm atasnya atau menjadi halal? Kemudian jika ternyata batin orang tersebut mengatakan barang itu adalah haram, apakah orang itu berdosa atau tidak?


  
                  
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjawab :

            Kapan saja sipembeli berkayakinan, bahwa barang yang berada di tangan penjual adalah milik penjual, lalu dibeli secara dzahirnya halal, maka pembeli tidak berdosa. Walaupun menurut persangkaannya barang itu adalah hasil curian yang dijual si penjual, maka tetap saja si pembeli tidak berdosa dan tidak mendapatkan hukuman apa-apa (di dunia), maupun di akhirat, dan dosa itu ditanggung oleh orang yang melakukan penipuan atas barang tersebut. Apabila si pembeli barang pada masa berikutnya tahu kalau barang yang dibelinya itu adalah barang haram (hasil curian), maka ia harus mengembalikannya kepada pemiliknya (penjual tadi), dan pemiliknya harus memberikan kepadanya (pembeli tadi) harga yang telah dikeluarkannya (pembeli tadi) untuk membeli barang tersebut, sedangkan si penjual yang zhalim tadi akan dikenakan hukuman (di dunia oleh pemerintah).

Judul asli : Fatawa an-Nisa’
Judul Edisi Indonesia : Fikih Wanita (terbitan darussunnah)
Penulis : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Penerjemah : Khairun Na’im, Lc

http://www.frewaremini.com

| Mau Kembali Keberanda? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Memberi Respon yang Baik