Senin, 03 Maret 2014

Lebih Baik Daripada Shalat di Masjidil Haram



Pernah ditanyakan kepada Fadhilatus Syaikh Ibnu Utsaimin (semoga Allah merahmatinya) dari seorang wanita yang menghendaki untuk hadir shalat di Masjidil Haram yang dia tinggal disekeliling makkah, akan tetapi dia telah mendengar bahwasanya shalatnya seorang wanita di dalam rumahnya lebih afdhal ketimbang di masjidil haram. Maka apakah diperbolehkan baginya bila dia shalat di dalam rumahnya dikarenakan kesulitan yang terjadi bila dia shalat ke masjidil haram.




Maka Fadhiltausy Syaikh Ibnu Utsaimin (semoga Allah merahmatinya) menjawab dengan penjelasannya :
Shalatnya seorang wanita di dalam rumahnya lebih baik dari shalatnya di masjidil haram, dan shalat sunnahnya seorang laki-laki di dalam rumahnya lebih utama ketimbang shalatnya di masjidil haram, dan dalil mengenai hal itu bahwasanya Nabi
, beliau bersabda :

صلاة في مسجدي هذا خير من ألف صلاة فيما عداه إلا المسجد الحرام
“Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 kali (pahala) shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram.”

Dan pada lafadz Muslim atau pada sebagian lafadz-lafadz yang ada :

صلاة في مسجدي هذا خير من ألف صلاة فيما سواه إلا مسجد الكعبة
“Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 kali (pahala) shalat di masjid lainnya selain Masjidil Ka’bah.”

Dan bersamaan dengan itu beliau
berpesan kepada wanita :

بيوتهن خير لهن
“Rumah-rumah mereka (para wanita) lebih baik bagi mereka (para wanita)”

Dan beliau
berwasiat kepada laki-laki dalam masalah shalat sunnah :

أفضل صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة
“Seutama-utamanya shalat seorang laki-laki adalah di dalam rumahnya kecuali shalat Fardhu (Shalat wajib)”

Dan dahulu Nabi
senantiasa shalat sunnah di dalam rumahnya, dan dia selalu melaksanakan shalat sunnah rawatib di dalam rumah, beliau juga melaksanakan shalat malam di dalam rumah, dan melaksanakan shalat witir juga di rumah.

Dan adapun (jarak) antara masjid dengan diri beliau
tidak ada antara diri beliau dengan masjidnya melainkan hanya sekedar membuka pintu (rumahnya) saja, dan kemudian beliapun bias langsung masuk ke masjid dan bagaimanapun beliau tetap bersabda :

صلاة في مسجدي هذا خير من ألف صلاة فيما عداه
“Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 kali (pahala) shalat di masjid lainnya”
Dan beliaupun
tetap shalat sunnah di dalam rumahnya.

Namun dengan menyandarkan pada sabda Nabi ‘alaihi shalatuwassalam :

صلاة في مسجدي هذا خير من ألف صلاة فيما عداه إلا المسجد الحرام
“Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 kali (pahala) shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram.”

Maka Telah ada pendapat pada sebagian ulama bahwasanya yang dimaksud dengan hadits itu adalah untuk shalat Wajib. Dan pendapat ulama yang lain bahwasanya yang dimaksudkan dengan hadits tersebut adalah shalat yang disyariatkan baginya untuk dilakukan secara berjama’ah, dan shalat yang seperti itu adalah shalat fardhu (shalat 5 waktu), shalat istisqa’ (minta hujan), dan apa-apa yang semisal dengannya, seperti halnya melakukan shalat istisqa’ di masjidil haram.

Namun yang tepat bahwasanya hadis tersebut mencakup secara keseluruhan baik itu shalat fardhu maupun shalat sunnah, akan tetapi hal itu tidak berarti bahwasanya shalat di masjidil haram lebih utama daripada shalat di dalam rumah, sedangkan hal itu menunjukkan bahwasanya seorang laki-laki sekiranya dia memasuki masjidil haram dan (hendaknya) dia melaksanakan shalat dua rakaat maka shalatnya itu dinamakan dengan shalat tahiyatul masjid, kemudian dia melaksanakn shalat di masjid yang lain pada selain kota mekah dengan rakaat tahiyatul masjid,maka shalat tahiyatul masjid di masjidil haram lebih utama 100.000 kali lipat shalat tahiyatul masjid yang dilaksanakan di luar masjidil haram.

http://www.frewaremini.com

| Mau Kembali Keberanda? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Memberi Respon yang Baik