Senin, 28 Oktober 2013

Hukum Foto dengan Handphone dan Menyimpannya

Pertanyaan :
Apakah hukum gambar-gambar dengan menggunakan kamera Handphone? Dan apakah hukum meletakkan gambar yang bernyawa dan seperti gambar tokoh-tokoh kartun pada layar handphone?



Jawaban :
Foto-foto menggunakan kamera Handphone hukumnya diperbolehkan, demikian halnya menyimpan foto-foto tersebut dengan memasukkannya dalam memory atau menaruhnya pada layar handphone. Dan janganlah foto-foto yang diharamkan dimasukkan kedalam handphone, jangan sampai gambar-gambar itu akhirnya dicetak atas sesuatu yang bisa menjadikan gambar tersebut tetap seperti pada kertas. Atau menjadikan gambar-gambar tersebut kepada segala sesuatu yang haram seperti foto-foto wanita yang bukan mahram. Wallahu a’lam.

(DR. Muhamad Shalih al-Munajjid)

Sumber : http://www.islam-qa.com/ar/ref/145522/


gambar : http://www.syaarar.com/images/contents/handphone.jpg
http://www.frewaremini.com

| Mau Kembali Keberanda? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Memberi Respon yang Baik