Rabu, 09 Mei 2012

Hukum Wanita Haidh Yang Ikut Taklim (Pengajian) di Masjid


Pertanyaan :

Apakah diperkenankan bagi seorang wanita yang sedang haidh menghadiri mejelis ilmu di masjid-masjid ? Dan apakah boleh bagi wanita itu membaca al-qur’an dari mushaf dengan menyentuhnya atau tanpa menyentuhnya?




Di jawab oleh as-syaikh Abu Asybal az-Zuhairi (dari materi pelajaran Shahih Muslim) :

Ini merupakan suatu masalah yang di dalamnya para ahli ilmu (ulama) telah berbeda pendapat di antara mereka. Dan Jumhur (mayoritas) para fuqaha’ (ahli fiqih) mengharamkan perbuatan itu. Namun tidak ada dalil yang shahih di dalam masalah ini. Adapun yang tetap disisi kami (pendapat beliau, pen) pada asalnya perbuatan demikian adalah diperbolehkan untuk seorang wanita yang haidh  memasuki masjid dan titanggal di dalamnya. Dan boleh bagi seorang wanita menyentuh mushaf dengan tangannya dan membaca ayat yang ada di dalamnya. Jika yang dimaksudkan itu adalah pertanyaan dari sisi kebolehan perbuatan itu. Adapun bila yang dimaksudkan dari pertanyaan itu adalah mana yang lebih utama (afdhol). Maka yang lebih utama (afdhol) dengan tanpa ada keraguan bahwa seseorang tidaklah dia beribadah kepada RabbNya (Tuhannya) melainkan dia senantiasa menyempurnakan kesuaciannya (dalam beribadah).


http://www.frewaremini.com

| Mau Kembali Keberanda? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Memberi Respon yang Baik