Rabu, 14 Desember 2011

Zakat Dalam Usaha Ternak Hewan

Zakat Usaha Peternakan Ayam

Tanggal : 12/10/2011

Pertanyaan :

Sejumlah pemuda menjalankan beberapa usaha seperti ternak ayam untuk digemukkan dan dijual telurnya, atau menjual anak-anak ayam setelah menetaskan telurnya dan lain sebagainya. Apakah terdapat kewajiban zakatdalam usaha seperti ini? Jika terdapat kewajiban zakat atasnya, lalu bagaimana cara penghitungannya?




Jawaban :

Zakat merupakan syiar agama yang mengandung spirit solidaritas dan penyucian harta. Namun, sebelum itu semua, zakat merupakan ibadah yang pelaksanaannya harus berdasarkan ittibâ' (mengikuti tuntunan yang ditetapkan). Dengan demikian, zakat harus dikeluarkan dari harta tertentu, dengan syarat-syarat tertentu dan dalam kadar tertentu. Kemudian didistribusikan kepada orang-orang tertentu pula. Semua ini telah dipaparkan secara jelas dalam syariat Islam. 

Di antara harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah barang dagangan. Jika berlangsung aktifitas perniagaan terhadap suatu benda, maka zakat wajib dikeluarkan dari aktifitas itu. Sedangkan jika aktifitas itu adalah industri, produksi atau layanan jasa, maka tidak ada kewajiban zakat di dalamnya.

Jadi aktifitas ya ng dilakukan oleh seseorang bisa berbentuk perniagaan dan bisa juga berbentuk produksi. Perbedaan antara keduanya adalah:

# Perniagaan adalah suatu proses kegiatan bisnis dengan membeli suatu barang menjualnya kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari penjualan itu. Kegiatan ini tanpa diselingi dengan kegiatan-kegiatan industri, produksi atau eksploitasi. Jika suatu aktifitas bisnis mempunyai ketiga unsur itu, yaitu membeli barang, dengan maksud untuk dijual dan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, maka aktifitas itu dinamakan perniagaan. Jika terdapat suatu barang dijadikan sebagai obyek kegiatan perniagaan maka kategori zakatnya adalah zakat barang dagangan. Cara penghitungannya adalah dengan menggabungkan seluruh modal dan keuntungan ketika selesai satu haul tahun qamariyah, lalu dikurangi aktiva tetap (modal tetap) dan tanggungan-tanggungan yang ada. Setelah itu dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari hasil bersihnya.

# Adapun barang-barang produksi adalah harta yang dimiliki bukan untuk diperdagangkan, melainkan untuk dikembangkan sehingga dapat menghasilkan keuntungan bagi pemiliknya dengan menyewakannya --seperti menyewakan flat/apartemen dan kendaraan— atau menjualnya –seperti menjual produk pabrik, unit-unit rumah yang dijual oleh perusahaan properti, binatang ternak yang menghasilkan susu, bulu atau dagingnya, atau juga unggas yang dipelihara untuk menghasilkan telur dan daging--.

Fatwa yang diambil berkaitan dengan barang-barang produksi adalah tidak ada kewajiban zakat di dalamnya. Walaupun sebagian ulama kontemporer –yang cenderung memperluas cakupan harta yang wajib dizakati— berpendapat bahwa semua itu harus dikeluarkan zakatnya, namun kami lebih memilih untuk mengikuti nash dalam hal ini sebagai bentuk pemberlakuan secara umum terhadap ruh ittibâ'. Di samping itu, karena secara hukum asal tidak adanya kewajiban dalam sesuatu yang tidak diwajibakan oleh nash. Hukum ini juga mengandung suatu malhazh syar'i (pandangan syariah) penting dalam mendorong aktifitas produksi dan memberikan motivasi kepada masyarakat untuk menggalakkannya.

Hal ini tidak berarti bahwa kebutuhan orang fakir dan miskin telah luput dari pemikiran para mujtahid yang tidak mewajibkan zakat dalam kegiatan industri dan produksi. Karena pengembangan dan perluasan kegiatan industri ini memicu pertambahan lapangan kerja dan semakin memperluas perputaran uang. Pada akhirnya, hal ini dapat menggerakkan ekonomi masyarakat dalam seluruh lapisan, termasuk di dalamnya para fakir miskin. Maka hal ini merupakan perhatian para ulama kepada mereka secara tidak langsung.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka peternakan ayam untuk digemukkan atau dijual telur dan anak-anaknya adalah tidak diwajibkan zakat atasnya. Namun, zakat wajib dikeluarkan dari harta yang terkumpul dari penjualan itu dan harta milik peternak lainnya ketika telah mencapai nishab dan mencapai satu haul tahun qamariyah.

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : http://www.dar-alifta.org
http://www.frewaremini.com

| Mau Kembali Keberanda? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Memberi Respon yang Baik