Wanita Yang Terlihat Rambut Kepalanya Ketika Sholat
Pertanyaan :
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah [rahimahullah] ditanya, “Apabila ada seorang wanita yang sedang melaksanakan sholat, kemudian beberapa helai rambut kepalanya terlihat, maka apakah wanita tersebut harus membatalkan shalatnya tadi dan mengulanginya lagi, ataukah tidak?”
Jawaban Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah :
Segala puji bagi Alloh, apabila yang nampak hanya beberapa lembar dan masih terhitung sedikit, atau terlihat sedikit dari anggota badannya, maka itu tidaklah mengharuskannya untuk mengulangi kembali sholatnya tadi. Demikianlah kesepakatannya menurut kebanyakan para ulama, dan yang termasuk di dalam ulama-ulama tersebut adalah madzhab Abu Hanifah dan Ahmad.
Akan tetapi, apabila yang terlihat adalah bagian yang terhitung banyak, maka ia harus mengulangi sholatnya di dalam waktu yang sama. Dan ketentuan tentang keputusan ini, sesuai dengan standar yang telah diberikan kepada saya, juga menurut umumnya ulama, demikian juga imam yang empat dan yang lainnya. Wallohu a’lam
Judul asli : Fatawa an-Nisa’
Judul Edisi Indonesia : Fikih Wanita
Penulis : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Penerjemah : Khairun Na’im, Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Memberi Respon yang Baik