Senin, 22 Oktober 2012

Babi


Pertanyaan
Assalamualaikum Warhamatullah Wabarakatuh
Syaikh yang terhormat, saya selalu berusaha mengetahui hukum memakan atau menggunakan tulang babi... Sebab saya hidup di India, di sini ada seorang ulama terkenal yang mengatakan bahwa yang haram hanya daging babi, dan boleh memakan atau menggunakan tulang babi. Karena Alloh hanya melarang kita memakan daging babi saja. Maka kami minta jawaban yang sebenarnya dari anda, Insya Alloh...


 
Jawaban
Waalaikum salam warahmatullohi wabarakatuh

Alhamdulillah telah ada nash yang tegas tentang haramnya makan babi sebagaimana firman Alloh Ta'aala QS Albaqoroh:173, Al-An'am:145, An-Nahl 115
Nash-nash tersebut menerangkan tentang haramnya babi. Umat Islam telah bersepakat (Ijma') tentang haramnya makan, menggunakan dan memanfaatkan babi. Tidak diragukan bahwa hukum haramnya babi tadi meliputi daging babi dan seluruh anggota tubuh babi yang bersambung dengan daging, seperti lemak, usus, hati, ginjal, tulang, kulit darah dan sebagainya.

Alasannya adalah
1. Firman Allah
(قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى? طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ).
Katakan aku tidak mendapatkan yang diwahyukan kepadaku itu haram untuk dimakan kecuali bangkai atau darah mengalir atau daging babi sesungguhnya dia najis...
Kata ganti dalam "dia" untuk najis kembali kepada yang paling dekat yaitu Babi. Hal itu telah disebutkan Al Mawardi dan yang lainnya, karena Alloh sudah menyebutkan bahwa Daging Babi haram. Kalaulah perkataan Najis itu kembali kepada Daging Babi sungguh tidak ada artinya. Dari sini difahami, bahwa Babi seluruhnya najis yang harus dijauhi, tidak satu bagianpun dari babi yang keluar dari kenajisan, tidak tulangnya, tidak juga yang lainnya.

2. Sunnah sudah mengumumkan haramnya berjual beli babi secara keseluruhan tanpa ada kekhususan dagingnya saja.
إن الله حرم الخمر وثمنها وحرم الميتة وثمنها وحرم الخنزير وثمنه
Sesungguhnya Alloh mengharamkan Khomr dan hasil jualbelinya, dan mengharamkan Babi serta hasil jualbelinya (HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Shohih Targhib wa Tarhib)
Dalam hadits itu keharaman babi disebutkan secara umum, bukan hanya dagingnya

3. Sabda Rasulullah Shallalahu alayhi wa sallam
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ
Barangsiapa bermain dengan dadu maka dia seakan-akan mencelup tangannya dengan daging babi dan darahnya (HR Muslim 6033)
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah menyamakan dalam hukum mencelupkan tangan antara daging dengan darah. Hal ini menunjukkan keumuman haramnya seluruh bagian babi.

4. Kalau kita terima bahwa kata "daging" menunjukkan kepada Fillet (daging tanpa tulang) saja, sesungguhnya kaidah dalam petunjuk syari'ah dengan melihat pemahaman yang ada waktu itu (Istiqro') adalah jika mengharamkan sebagian sesuatu maka hukum yang serupa mengenai kepada sebagian yang lain. Karena Syari'ah tidak membedakan sesuatu yang serupa. Oleh karena itu Babi menjadi haram secara keseluruhan seperti dagingnya, karena sifat buruk/najis itu sudah umum kepada seluruh anggota tubuh babi.

5. Umat sudah bersepakat tentang haramnya seluruh bagian babi, dan mereka tidak membedakan satu bagian dengan yang lainnya. Karena umat waktu itu memahami Nash- nash sesuai dengan kaidah bahasa Arab yang terkenal/ diakui.
Fakhrurrozi berkata "Umat Islam bersepakat bahwa semua bagian Babi haram. Adapun Alloh menyebutkan daging, karena mayoritas penggunaan babi ada pada dagingnya.."
Imam Qurthuby berkata "Umat bersepakat atas haramnya lemak babi"
Al-Maufiq (Ibnu Qudamah), An-Nawawi dan selain mereka mengatakan hal yang sama.
Ibnu Hazm berkata, "Tidak halal makan sesuatu dari babi, tidak dagingnya, tidak lemaknya, tidak kulitnya, tidak uratnya, tidak kukunya, tidak ususnya, tidak otaknya, tidak kepalanya, tidak susunya, dan tidak rambutnya. Babi jantan atau betina, kecil atau besar sama saja.."

6. Orang yang membedakan antar bagian tubuh babi, dan membolehkan tulangnya, maka dia pasti mengkhususkan yang haram hanya fillet babi saja, dan membolehkan seluruh bagian yang lain baik itu tulang, kulit, ginjal, hati, lemak, otot dan yang lainnya, dan dia tidak mempunyai dalil yang nyata untuk itu. Syariah pun tidak menyatakan seperti itu. Maka asalnya bahwa semua bagian babi masuk dalam keharaman.

7. Penyebutan Daging Babi dalam Al-Quran bukan sebagai batasan. Akan tetapi sebagai mayoritas penggunanaan. Sebab sebagian besar manusia menjadikan lauk dan memakan dagingnya. Maksud dari penyebutan daging itu adalah dasar pemanfaatan, adapun bagian yang lain ikut hukum daging. Gaya bahasa seperti ini (menyebutkan sebagian yang dimaksud adalah semuanya) sangat dikenal dan banyak contohnya di dalam Al Quran dan Assunnah.
Ibnu Al Jawzy berkata "Adapun Daging Babi, maka maksudnya adalah Babi secara keseluruhan. Adapun disebutkan daging secara khusus, hanya karena itulah mayoritas yang dimaksud (untuk digunakan)"
Ibnu Katsir berkata "Yang paling jelas, bahwa daging mencakup seluruh bagian tubuh, sebagaimana difahami dalam bahasa Arab, dan dari kebiasaan yang ada"
Demikianlah pemahaman para shahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka yang mempunyai fitrah yang sehat.

8. Perkataan yang membolehkan Tulang Babi adalah perkataan yang nyleneh (menyelisihi kebenaran), munkar, yang tidak diketahui oleh para pendahulu kita (salaful ummah). Perkataan seperti itu hanyalah perkataan Daud Ad Zhohiry. Perkataannya ini telah ditinggalkan oleh umat Islam dan tidak dilaksanakan. Tidak boleh membuat satu perkataan dalam dasar-dasar keharamannya telah disepakati hanya karena pemahaman yang kosong (telanjang) dari batasan-batasan dan pemahaman-pemahan syariah yang telah diakui.

Oleh karena itu, maka perkataan bahwa Tulang Babi itu halal adalah perkataan yang salah besar, munkar, dan menyelisihi dalil-dalil serta madzhab salaf yang diakui. Perkataan tersebut berdasarkan pemahaman Zhohiriyah yang membuat hukum hanya berdasarkan Zhohirnya Nash saja, tanpa memerhatikan pemahaman-pemahaman, 'Illah-illah (alasan-alasan), Pengambilan-pengambilan, dan petunjuk-petunjuk Syari'ah yang telah disepakati oleh Para Pembesar Ahli Fiqih sebagai pelajaran dan telah mereka amalkan.
Bagi orang yang melihat dalam masalah fiqih, hendaknya mengikuti kaidah-kaidah yang telah diperhatikan oleh para Ahli Fiqih, mengikuti perkataan mereka yang telah terjaga, dan tidak keluar dari dasar-dasar yang mereka letakkan dalam meneliti, mengambil dalil, memilih dan membenarkan satu pendapat, agar keyakinannya selamat dan jiwanya bebas, serta madzhabnya menjadi benar dan tidak membuat keragu-raguan dalam keyakinan manusia.

Alloh-lah pemberi petunjuk. Shallallahu ala Muhammadi wa Alihi wa Shohbih

Kholid bin Sa'ud Al Bulayhid
Anggota Lembaga Ilmiah Saudi untuk Sunnah
email binbulihed@gmail.com
di copas dari catatan ustadz Buya Sunny Harun
http://www.frewaremini.com

| Mau Kembali Keberanda? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Memberi Respon yang Baik