Minggu, 03 Juni 2012

Anak yang sudah menikah meminta uang orang tua

Bolehkah seorang anak menuntut pada orang tuanya sejumlah uang karena tidak diselesaikan sekolahnya?

Apakah boleh untuk anak perempuan yang sudah menikah untuk menuntut orang tuanya sejumlah uang sebagai pengganti karena tidak bisa belajar di universitas (tidak disekolahkan/tidak diselesaikan sekolahnya), karena mengetahui bahwa dirinya telah menikah dan hal itu berdasarkan keinginannya sendiri?

 








الحمد لله، والصلاة والسلام على سيدنا رسول الله

Wajib bagi seorang orang tua untuk memberi nafkah pada keluarganya yang tidak memiliki harta, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda : Cukuplah seseorang berdosa jika dia menelantarkan orang yang singgah. HR Abu Dawud, dan tidak memberi nafkah pada keluarga termasuk menelantarkan mereka.

Dan nafkah seorang ayah kepada anaknya bisa dengan perkara yagn ma'ruuf. Berkata ulama : Nafkah ini ditimbang dari kecukupan, dan tidak dibebani harus sekian, maksudnya berubah sejalan dengan berubahnya waktu. Umdatus Saalik 309

Berdasarkan atas hal ini, maka tidak boleh bagi anak perempuan itu untuk menuntut ayahnya dan mewajibkannya membayar/memberinya sebagai ganti karena dia tidak selesai belajar/sekolah dengan alasan saudara perempuannya yang lain bisa kuliah/sekolah. Dan tidak wajib untuk orang tua memberi sebagai ganti kepada anak perempuannya tadi, akan tetapi bagus dan terpuji jika ayahnya memberi sesuatu pada anak perempuannya karena kebaikan/sayang, dan untuk anak perempuan itu hendaknya dia ridho dan mendoakan kepada orang tuanya kebaikan, karena hal itu termasuk kebaikan yang diberi pahala. Wallahu a'lam


sumber : http://aliftaa.jo/index.php/fatwa/show/id/2047 
sumber copas : http://www.facebook.com/BelajarIslamBersamaUlama 
pinjam gambar dari : http://images.sodahead.com
http://www.frewaremini.com

| Mau Kembali Keberanda? |

2 komentar:

  1. Assalamu'alaikum Gan.. Ane mau tnya apa hukum'a orang tua yg meminta uang kpda anak perempuan'a yg sudah menikah.. mks Gan, Wassalumu'alaikum..

    BalasHapus
  2. tidak masalah, namun hendaknya orang tua juga memperhatikan kondisi anaknya, dan si anak wanita hendaknya mampu memberikan yang dia punya untuk orang tuanya, selama yang diminta orang tua masih dalam taraf kewajaran dan tidak melampaui batas

    BalasHapus

Silahkan Memberi Respon yang Baik