Apakah hukum gambar-gambar dengan menggunakan kamera
Handphone? Dan apakah hukum meletakkan gambar yang bernyawa dan seperti gambar
tokoh-tokoh kartun pada layar handphone?
Jawaban :
Foto-foto menggunakan kamera Handphone hukumnya
diperbolehkan, demikian halnya menyimpan foto-foto tersebut dengan
memasukkannya dalam memory atau menaruhnya pada layar handphone. Dan janganlah
foto-foto yang diharamkan dimasukkan kedalam handphone, jangan sampai gambar-gambar
itu akhirnya dicetak atas sesuatu yang bisa menjadikan gambar tersebut tetap
seperti pada kertas. Atau menjadikan gambar-gambar tersebut kepada segala
sesuatu yang haram seperti foto-foto wanita yang bukan mahram. Wallahu a’lam.
(DR. Muhamad Shalih al-Munajjid)
Sumber : http://www.islam-qa.com/ar/ref/145522/
gambar : http://www.syaarar.com/images/contents/handphone.jpg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Memberi Respon yang Baik