Sunat (khitan) bagi orang yang sudah meninggal
Pertanyaan berkenaan dengan memandikan mayat :
Ada seorang pemuda yang meninggal dunia dalam keadaan dia telah baligh yang berumur 20 tahun dengan kondisi belum dikhitan, lantas apakah boleh mengkhitan pemuda tersebut ?
Dijawab oleh Syaikh DR. Anas 'Umayaroh :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله ومن والاه إلى يوم الدين وبعد؛
# Yang pertama : Tidak diperkenankan bagi orang yang memandikan mayit menyingkap bagian tubuh yang merupakan aurot dari si mayit, akan tetapi dia memandikan mayit itu di balik penutup, seperti sesuatu yang membungkus pada tangannya, entah itu berupa kain lap atau yang semisalnya.
# Yang kedua : Tidak diperkenankan mengkhitan mayit meskipun dia orang dewasa yang telah baligh, maka sungguh ibnu taimiyah rahimahullah pernah ditanya :
" 'Jika seorang anak kecil telah meninggal dan dia belum dikhitan, lantas apakah anak tersebut tetap dikhitan setelah matinya?', maka Ibnu taimiyah menjawab 'Tidak seorangpun dikhitan setelah dia meninggal dunia'" (Majmu' Fatawa 115 / 21)
Wallahu ta'ala a'lam
sumber : http://olama.almenhaj.net/page.php?linkid=10974
pinjam gambar dari : imn.iq
Ada seorang pemuda yang meninggal dunia dalam keadaan dia telah baligh yang berumur 20 tahun dengan kondisi belum dikhitan, lantas apakah boleh mengkhitan pemuda tersebut ?
Dijawab oleh Syaikh DR. Anas 'Umayaroh :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله ومن والاه إلى يوم الدين وبعد؛
# Yang pertama : Tidak diperkenankan bagi orang yang memandikan mayit menyingkap bagian tubuh yang merupakan aurot dari si mayit, akan tetapi dia memandikan mayit itu di balik penutup, seperti sesuatu yang membungkus pada tangannya, entah itu berupa kain lap atau yang semisalnya.
# Yang kedua : Tidak diperkenankan mengkhitan mayit meskipun dia orang dewasa yang telah baligh, maka sungguh ibnu taimiyah rahimahullah pernah ditanya :
" 'Jika seorang anak kecil telah meninggal dan dia belum dikhitan, lantas apakah anak tersebut tetap dikhitan setelah matinya?', maka Ibnu taimiyah menjawab 'Tidak seorangpun dikhitan setelah dia meninggal dunia'" (Majmu' Fatawa 115 / 21)
Wallahu ta'ala a'lam
sumber : http://olama.almenhaj.net/page.php?linkid=10974
pinjam gambar dari : imn.iq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Memberi Respon yang Baik