Selasa, 15 November 2011

"Ilmu Apa yang Wajib Dipelajari ?"

Syaikh Abu Muhammad Dr. Falah bin Ismail Mandakar (hafidzahullah) ditanya :


Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :


"طلب العلم فريضة على كل مسلم "
“menuntut ilmu adalah kewajiban atas seluruh umat Islam”

Dan pertanyaannya yaitu, apakah yang dimaksud ilmu yang wajib di hadits tersebut, lalu ilmu apa yang wajib atas kami untuk mempelajarinya ?




Jawaban :

بسم الله والحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه وبعد

Perkara aqidah adalah suatu hal yang wajib, dan yang paling tinggi tingkatannya adalah mengenai rukun-rukun Iman kemudian rukun-rukun Islam. Dan rukun-rukun Islam ini memiliki tingkatan-tingkatan di dalamnya, yang dengannya seorang manusia dibebani kewajiban atasnya. Maka bilamana telah diwajibkan atas dirimu pada suatu perkara dari agama Allah, maka wajib atas dirimu untuk mempelajari tentang hal itu sebelum dirimu mengamalkannya.

Maksudnya jika telah sampai atas seseorang mengenai suatu kewajiban dari agama Islam maka wajib atasnya untuk mempelajari masalah itu seperti hukum-hukum shalat dan puasa. Kemudian jika seseorang itu telah memilki kemampuan (finansial, pen) dan kekuatan untuk berhaji, maka wajib atasnya untuk mempelajari hukum-hukum tentang haji. Dan mengenai zakat, bila seseorang itu memiliki harta dan telah sampai nisabnya (batasan minimal jumlah harta yang ditentukan oleh syariat, pen), maka wajib atasnya untuk mempelajari tentang hukum-hukum zakat. Adapun sebelum itu (yaitu saat kondisi orang belum memiliki kewajiban, pen) maka tidaklah wajib dan mempelajari hal itu adalah suatu fardhu kifayah. 

Akan tetapi bila suatu kewajiban itu keadaannya telah menjadi hal yang tetap (tidak berubah), seperti bila seseorang itu memliki harta (simpanan) yang telah sampai nisab atas hartanya itu dalam waktu setahun. Maka wajib atasnya untuk mempelajari hukum-hukum zakat.

Dan hal ini seluruhnya adalah ilmu yang wajib atasmu mempelajarinya dari kondisi-kondisi yang mewajibkan seseorang itu harus beramal dengannya, dan mengaitkan konsekuensi dari ilmu dengan amalan yang dengannya kamu telah diwajibkan.
Tentu saja ilmu-ilmu aqidah adalah suatu pondasi pokok dan wajib mempelajarinya sebelum yang lain. Dan demikian pula tentang ilmu untuk mengenal perkara yang halal dan yang haram.


NB :
1.     1. Beliau adalah salah satu ulama besar di Kuwait yang lahir pada tahun 1950 masehi, beliau banyak berguru pada para ulama diantaranya :
-         Samahatus-syaikh al’alamah ibnu baz
-         Fadhilatus-syaikh almuhaddits al-albani, dan syaikh albani 2 kali mengunjungi langsung ke kediaman beliau
-         Fadhilatus-syaikh alfaqihulushul almufassir ibnu utsaimin
-         Fadhilatus-syaikh almuhaddits hammad al-anshori rahimahumullahu jami’an
-         Fadhilatus-syaikh almuhaddits DR. Abdul Muhsin Al-abbad hafidzahullah, dan yang lainnya.
2.    2. Diantara yang wajib dipelajari adalah :
-         Ilmu aqidah
-         Ilmu-ilmu yang berkaitan dengan ibadah seperti shalat dan puasa
-         Ilmu-ilmu yang berkaitan dengan ibadah wajib yang terkait oleh suatu kondisi atau keadaan seperti waktu, tempat dan kemampuan semisal Haji, Zakat ataupun Jihad
-         Ilmu tentang mengenal halal dan haram
3.     3. Hendaknya mengamalkan ilmu yang telah dipelajari dan segera mempelajari suatu ilmu bila hal itu adalah kewajiban seperti masalah pokok yaitu aqidah dan ibadah wajib rutin seperti shalat dan puasa.
4.     4. Mempelajari ilmu agama secara umum adalah suatu kebaikan yang besar, meskipun yang kita pelajari adalah bagian dari agama yang tidak wajib, dan bisa jadi wajib bila tidak ada yang mempelajarinya di suatu tempat, seperti ilmu alat yaitu bahasa arab, mustolah hadits, atau yang lainnya dari cabang-cabang ilmu. Wallahu a’lam
http://www.frewaremini.com

| Mau Kembali Keberanda? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Memberi Respon yang Baik