Bolehkah seorang anak menuntut pada orang tuanya sejumlah uang karena tidak diselesaikan sekolahnya?
Apakah boleh untuk anak perempuan yang sudah menikah untuk menuntut
orang tuanya sejumlah uang sebagai pengganti karena tidak bisa belajar
di universitas (tidak disekolahkan/tidak diselesaikan sekolahnya),
karena mengetahui bahwa dirinya telah menikah dan hal itu berdasarkan
keinginannya sendiri?
Assalamu ‘alaikum
warahmatullahi wabarakatuh, apakah perbuatan yang demikian ini benar. Yaitu kebanyakan
salah seorang diantara mereka, bila dia bersendawa diapun mengucapkan “Alhamdulillah”,
demikian bula bila mereka menguap, merekapun berucap “A’udzubillahi minasy
syaitonir rojim”
Berikut adalah software kumpulan fatwa syaikhul Islam (مجموع فتاوى بن تيميه) , yang ukurannya sekitar 9 MB, dengan tampilan yang mudah dan simple. silakan di unduh disini (klik) atau disini
Apakah
diperkenankan bagi seorang wanita yang sedang haidh menghadiri mejelis ilmu di
masjid-masjid ? Dan apakah boleh bagi wanita itu membaca al-qur’an dari mushaf
dengan menyentuhnya atau tanpa menyentuhnya?