Pertanyaan :
Apakah
diperkenankan bagi seorang wanita yang sedang haidh menghadiri mejelis ilmu di
masjid-masjid ? Dan apakah boleh bagi wanita itu membaca al-qur’an dari mushaf
dengan menyentuhnya atau tanpa menyentuhnya?
Di jawab oleh
as-syaikh Abu Asybal az-Zuhairi (dari materi pelajaran Shahih Muslim) :
Ini merupakan
suatu masalah yang di dalamnya para ahli ilmu (ulama) telah berbeda pendapat di
antara mereka. Dan Jumhur (mayoritas) para fuqaha’ (ahli fiqih) mengharamkan
perbuatan itu. Namun tidak ada dalil yang shahih di dalam masalah ini. Adapun
yang tetap disisi kami (pendapat beliau, pen) pada asalnya perbuatan demikian adalah
diperbolehkan untuk seorang wanita yang haidh
memasuki masjid dan titanggal di dalamnya. Dan boleh bagi seorang wanita
menyentuh mushaf dengan tangannya dan membaca ayat yang ada di dalamnya. Jika
yang dimaksudkan itu adalah pertanyaan dari sisi kebolehan perbuatan itu. Adapun
bila yang dimaksudkan dari pertanyaan itu adalah mana yang lebih utama
(afdhol). Maka yang lebih utama (afdhol) dengan tanpa ada keraguan bahwa
seseorang tidaklah dia beribadah kepada RabbNya (Tuhannya) melainkan dia
senantiasa menyempurnakan kesuaciannya (dalam beribadah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Memberi Respon yang Baik