
Jumat, 15 Juni 2012
Minggu, 03 Juni 2012
Anak yang sudah menikah meminta uang orang tua
Bolehkah seorang anak menuntut pada orang tuanya sejumlah uang karena tidak diselesaikan sekolahnya?
Apakah boleh untuk anak perempuan yang sudah menikah untuk menuntut orang tuanya sejumlah uang sebagai pengganti karena tidak bisa belajar di universitas (tidak disekolahkan/tidak diselesaikan sekolahnya), karena mengetahui bahwa dirinya telah menikah dan hal itu berdasarkan keinginannya sendiri?
Share
Apakah boleh untuk anak perempuan yang sudah menikah untuk menuntut orang tuanya sejumlah uang sebagai pengganti karena tidak bisa belajar di universitas (tidak disekolahkan/tidak diselesaikan sekolahnya), karena mengetahui bahwa dirinya telah menikah dan hal itu berdasarkan keinginannya sendiri?
Share

Langganan:
Postingan (Atom)