
Senin, 24 Maret 2014
Senin, 03 Maret 2014
Lebih Baik Daripada Shalat di Masjidil Haram
Pernah ditanyakan
kepada Fadhilatus Syaikh Ibnu Utsaimin (semoga Allah merahmatinya) dari seorang
wanita yang menghendaki untuk hadir shalat di Masjidil Haram yang dia tinggal
disekeliling makkah, akan tetapi dia telah mendengar bahwasanya shalatnya
seorang wanita di dalam rumahnya lebih afdhal ketimbang di masjidil haram. Maka
apakah diperbolehkan baginya bila dia shalat di dalam rumahnya dikarenakan
kesulitan yang terjadi bila dia shalat ke masjidil haram.

Langganan:
Postingan (Atom)