Pertanyaan ke empat dari fatwa no. 7617
Pertanyaan :
Ketika bulan ramadhan telah tiba dan waktu shalat terawehpun telah datang. Apakah aku (sebaiknya) berangkat menuju masjid (untuk shalat teraweh), ataukah aku (boleh) shalat di rumahku saja?
Padahal aku bukanlah seorang imam, namun aku adalah seorang ma’mum. Saya gemar membaca al-qur’an, sehingga saya lebih mengutamakan membaca al-qur’an untuk aku dengarkan sendiri. Maka apa bila aku shalat di rumahku (karena alasan tersebut), berdosakah diriku? (Perlu diketahui) Yang saya maksudkan dalam pertanyaan ini adalah sahalat teraweh saja (bukan shalat wajib).
Padahal aku bukanlah seorang imam, namun aku adalah seorang ma’mum. Saya gemar membaca al-qur’an, sehingga saya lebih mengutamakan membaca al-qur’an untuk aku dengarkan sendiri. Maka apa bila aku shalat di rumahku (karena alasan tersebut), berdosakah diriku? (Perlu diketahui) Yang saya maksudkan dalam pertanyaan ini adalah sahalat teraweh saja (bukan shalat wajib).