Jumat, 25 November 2011

Puasa Asyura', yang Afdhol Kapan Ya ???

Puasa Tanggal 9 dan 10 Bulan Muharram lebih utama daripada berpuasa tanggal 10 dan 11 Bulan Muharram.

al’alamah asy-Syaikh ibnu Baz pernah ditanya,


Pertanyaan :
Apakah hukum puasa asyura’ (puasa tanggal 10 Muharram) ? Lalu manakah yang afdhol (lebih utama) berpuasa pada tanggal 10 dan sebelumnya (tanggal 9) atau puasa tanggal 10 dan sesudahnya (tanggal 11) atau berpuasa pada hari-hari itu secara keseluruhan (tanggal 9, 10 dan 11), atau puasa pada tanggal 10 muharram saja ? Kami mengharapkan penjelasan anda mengenai masalah itu, Jazakumullahu khoiran
Share
Read More..

Senin, 21 November 2011

Ushulul Fiqh seri ke 4


Maka tersisa bagi kita bagian yang kedua, yaitu al fiqh,

Muallif rahimahullah mengatakan :
والفقه علم كل حكم شرعي                جاء اجتهادا دون حكم قطعي
Dan Al Fiqh adalah ilmu mengenai semua hukum yang syar’i yang didapat dari ijtihad dan bukan hukum qoth’i
Share
Read More..

Selasa, 15 November 2011

"Ilmu Apa yang Wajib Dipelajari ?"

Syaikh Abu Muhammad Dr. Falah bin Ismail Mandakar (hafidzahullah) ditanya :


Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :


"طلب العلم فريضة على كل مسلم "
“menuntut ilmu adalah kewajiban atas seluruh umat Islam”

Dan pertanyaannya yaitu, apakah yang dimaksud ilmu yang wajib di hadits tersebut, lalu ilmu apa yang wajib atas kami untuk mempelajarinya ?


Share
Read More..

Minggu, 13 November 2011

Aku Ingin Mengugurkan Kandunganku


Syaikh Zaid bin Musfir albahri ditanya :
Apakah diperbolehkan menggugurkan kandungan jika masih berumur dua bulan ? Perlu diketahui sesungguhnya diriku ini memiliki enam orang anak yang masih kecil-kecil, dan kami adalah keluarga yang fakir. Dan suamikupun setuju dengan apa yang aku ingin lakukan itu.



Share
Read More..

Jumat, 11 November 2011

Ushulul Fiqh seri ke 3

BAB USHULUL FIQH

Kemudian rahimahullah berkata : Bab Ushulil Fiqh

Dan muallif memulai memberikan maksud di nazhomnya,

maka beliau berkata :
هاك أصول الفقه لفظا لقبا                 للفن من جزأين قد تركبا
الأول الأصول ثم الثاني                   الفقه والجزآن مفردان
Ambillah lafazh ushulul fiqh sebagai sebutan untuk cabang ilmu ini dari dua bagian (kata) yang tersusun
Yang pertama Al Ushul kemudian yang kedua Al Fiqh dan kedua bagian ini mempunyai makna tersendiri
Kata yang pertama adalah Al Ushul kemudian yang kedua Al Fiqh dan kedua kata ini masing-masing mempunyai arti
Perkataannya : هاك : ism fi’il amr dengan arti  خذ (ambilah)
Perkataannya : لقبا : maksudnya nama, yakni : bahwasannya muallif menginginkan untuk mengenalkan ushulul fiqh dengan sisi pandangnya secara penyebutan pada cabang ilmu ini.

Maka kita harus mengetahui apakah faidah mempelajari ushulul fiqh tersebut?

Faidahnya : Untuk memantapkan dari istinbath al ahkam (pengambilan hukum) dari dalil-dalinya dengan cara yang benar, dan ini adalah faidah yang sangat agung.


Share
Read More..

Ushulul Fiqh seri ke 2

Berkata muallif rahimahullah :
وتابعته الناس حتى صارا                 كتبا صغار الحجم أو كبارا
Dan para ulama mengikutinya sampai ilmu ini menjadi banyak kitab, baik kitab kecil atau banyak (berjilid-jilid –pent)

Perkataannya : تابعته : Al Haa’ disana kembali kepada Asy Syaafi’i
Perkataannya : الناس :  maksudnya para ulama
Perkataannya : حتى صار : Ilmu ini yakni Ushulul fiqh
Perkataannya : أو : Untuk (Tanwii’) membagi macam dan bukan untuk keraguan, maksudnya sebagiannya kecil, dan sebagiannya besar, dan begitu juga seluruh macam ilmu, engkau mendapati para ulama rahimahumullah menulis di dalamnya ada kitab yang kecil dan ada kitab yang pertengahan dan ada kitab yang besar.


Share
Read More..

Rabu, 09 November 2011

Adab kepada Saudara Muslim dalam Cinta dan Marah Karena Allah

Seorang muslim dengan konsekuensi keimaannnya, jika dia mencintai, tidaklah dia mencintai melainkan karena Allah, dan jika dia membenci, tidaklah membenci melainkan karena Allah, karena dia tidak mencintai kecuali karena Allah dan RasulNya mencintai perkara tersebut, dan tidak membenci kecuali karena Allah dan RasulNya membenci perbuatan tersebut.
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
من أحب لله ، وأبغض لله ، وأعطى لله ، ومنع لله - عز وجل - فقد استكمل الإيمان  (HR Abu Dawud)
Barang siapa yang mencintai karena Allah, dan membenci karena Allah, dan memberi karena Allah, dan menolak karena Allah, telah sempurnalah imannya.

Share
Read More..

Ushulul Fiqh seri ke 1

Syarah Nazhom Al Waraqot oleh Syaikh Ibn Utsaimin

Ushulul Fiqh berdasarkan namanya  -Ushul , Fiqh- adalah : Fiqh yang dibangun diatasnya.
Dan di sana ada sesuatu yang dinamakan Ushulul Fiqh, dan sesuatu yang dinamakan Qowaidul Fiqh.
Ushulul Fiqh membahas tentang dalil-dalil fiqh, dan qowaidul fiqh membahas tentang masalah-masalah fiqh, dan tidak ada hubungan sama sekali di sana dengan dalil-dalil, Qowaid ibn Rajab sebagai permisalan tidak membahas tentang dalil-dalil dan membahas tentang kaidah-kaidah dan penetapan dalam fiqh, yang mana dibangun di atasnya masalah-masalah, akan tetapi ushulul fiqh membahas tentang dalil-dalil fiqh dan kaidahnya. Dan inilah perbedaannya dan akan datang pembahasan maknanya dalam perkataan penulis –Insya Allah- .
Ushulul fiqh, apakah harus didahulukan atas fiqh? Atau fiqh yang didahulukan atas ushulnya?
Share
Read More..

Selasa, 08 November 2011

Manipulasi Para Penganut Faham Takfiry


Manipulasi para penganut paham takfiry terhadap nash ilmiah ad diniah (تلاعب أصحاب الفكر التكفيري بالنص العلمي والديني)

Oleh : Asy Syaikh Doktor Kholid Al 'Anbariy د. خالد العنبري

لقد اطلعتُ على كتب عدة لمجموعة من الغلاة في قضية تكفير الحكام بالقوانين الوضعية وبعد دراسة هذه الكتب دراسة متأنية، ومقارنة ما أوردوه من نصوص بالمصادر التي نقلوا منها وأحالوا عليها اتضح أنَّهَا تحتوي على إخلال بالأمانة العلمية فيما نقلوه عن علماء أهل السنة والجماعة، وتحريف للأدلة عن دلالاتِهَا التي تقتضيها اللغة العربية ومقاصد الشريعة، ومن ذلك ما يلي:

Saya telah menela'ah banyak kitab untuk mengumpulkan dari para ekstrimis dalam urusan takfir berhukum dengan Undang-Undang Buatan, dan setelah mempelajari kitab-kitab ini dengan hati-hati, dan membandingkan pada apa-apa yang mereka datangkan dari nash-nash dengan sumber-sumber yang mereka menukil darinya dan mencoba berhujjah atas nash tersebut. Maka menjadi jelaslah, bahwa apa yang dinukil tersebut mengandung banyak kesalahan dalam hal amanah ilmiah pada apa yang mereka nukil dari para ulama ahlus sunnah wal jama'ah, dan merubah-rubah dalil-dalil dari petunjuknya yang mana bahasa arab dan ma'na secara syar'i menunjukannya.



Dan diantaranya sebagai berikut :
Share
Read More..